Makalah tentang BAGI HASIL

Makalah tentang BAGI HASIL

BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM BAGI HASIL (MUDHARABAH) DAN HUKUM -HUKUMNYA
A.Definisi Bagi Hasil (Mudharabah)
Pengertian Bagi Hasil
Sistem Bagi Hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan  bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya  pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih.
Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus
ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi  bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan
(An-Tarodhin)
di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terdiri dari
dua sistem, yaitu:

1.Profit Sharing
Profit sharing
menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba.
Profit
secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan
(total revenue)
suatu perusahaan lebih besar dari biaya total
(total cost).
Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah
profit and loss sharing
, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
5
Sistem
profit and loss sharing
dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal
(Investor)
dan pengelola modal
(enterpreneur)
dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing. Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih  payahnya atas kerja yang telah dilakukannya. Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif  berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara  pendapatan dan biaya menjadi
balance.
Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan  bersih
(net profit)
yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan
total cost
terhadap
total revenue
.
2. Revenue Sharing
Revenue Sharing
berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu,
revenue
yang berarti;hasil, penghasilan, pendapatan.
Sharing
adalah bentuk kata kerja dari
share
yang  berarti bagi atau bagian.
Revenue sharing
berarti pembagian hasil, penghasilan atau  pendapatan.
Revenue
di dalam arti perbankan. Yang dimaksud dengan
revenue
bagi bank adalah  jumlah dari penghasilan bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas  pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh bank.
6
Revenue
pada perbankan Syari’ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari  penyaluran dana (
investasi
) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank  pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil  penerimaan bank. Perbankan Syari’ah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah
Revenue Sharing,
yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana. Lebih jelasnya
Revenue sharing
dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya- biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sistem
revenue sharing
berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor
(gross sales),
yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank. Jenis-jenis Akad Bagi Hasil: a.
Musyarakah
(
Joint Venture Profit & Loss Sharing
)
adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain
musyarakah
adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing  pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/
expertise
) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.  b.
Mudharabah(
Trustee Profit Sharing
) adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
            Mudharabah atau penanaman modal disini artinya adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan .Bentuk  usaha ini melibatkan dua pihak ,pihak yang memiliki modal namun tidak bisa berbisnis ,dan pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal.Melalui usaha ini kedua saling melengkapi.
B.Disyariatkannya penanaman modal.
            Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan.Hukum sistem dari jual beli adalah ijma’ulama yang memperbolehkannya.Kaum muslimin sudah terbiasa melakukan perjanjian usaha semacam itun hingga zaman sekarang ini diberbagai masa dan tempat tanpa ada ulama yang menyalahkannya.Ini merupakan konsensus yang menyakini umat,karena cara ini sudah digunakan secara turun temurun hingga zaman Nabi,beliau mengetahui  dan membiarkannya.
            Satu hal yang logis bila pengembangan modal dan peningkatan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan .Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan melalui pemutaran dan perdagangan.Sementara itu tidak semua orang yang mempunyai harta mampu berjual beli,dan tidak setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal.
a.Rukun rukun bisnis bagi hasil(Penanaman modal)
            Seperti bentuk usaha yang lain,bisnis bagi hasil ini juga memiliki tiga rukun ,yaitu dua atau lebih pelaku,objek akad dan pelazhan zakat.yaitu diantaranya adalah sebagai berikut:
1).pertama, kedua pihak adalah investor dan pengelola modal.Keduanya disyaratkan memiliki kompetensi  beraktifitas yakni orang yang tidak dalam kondisi bangkrut terlilit  hutang,orang yang bangkrut terlilit hutang ,orang yang masih kecil ,orang gila,orang idiot,semuannya tidak boleh melakukan transaksi ini.Dan buka merupakan syarat bahwa salah satu pihak atau kedua pihak ataukedua pihak harus seorang muslim.
2)Kedua,Objek akad
            Objek akad dalam kerja sama bagi hasil tidak lain adalah modal,jenis usaha,dan keuntungan.
1.Modal
            Dalam soal modal ini disyaratkan harus merupakan alat tukar,sepertti emas,perak atau uang secara umum.Penanaman modal ini tidak boleh dilakukan dengan menggunakan barang kecuali jika disepakati untuk menetapkan nilai harganya dengan uang.Sehingga nilainya itulah sebagai modal yang digunakan untuk memulai usaha.
            Alasan dilarangnya sistem  penanaman modal dengan menggunakan barang komoditi karena konsekuensi ketidakjelasan keuntngan saat pembagian.Ketidakjelasan itulah yang akhirnya akan menimbulkan kerusalkan dan pertikaian karena ketika ia mengambil barang,harganya sekian dan ketika ia mengembalikanya,harga sudah berbeda pula.Hal itu juga berimbas pada ketidakjelasan keuntungan dan modal.
Penanambahan atau penarikan modal
            Investor boleh saja menambahkan dana segar kedalam modal yang ditanamkan,dengan syarat itu harus meneliti terlebih dahulu modal yang digerakan oleh pengelola secara  nyata dalam bentuk jual beli,dengan menghitung modal baru sebagai kesatuan sendiri dengan segala sesuatu konsekuensi untung ruginya .
            Seorang investor boleh saja menarik sebagian modalnya kembali yang ia tanamkan dan membatalkan kerja sama penanaman modal  pada modsal modal yang telah diambilnya.Kemudian kalau itu dilakukan sebelum jelasnya keuntungan dan kerugian usaha maka bagian yang diambil itu hanya bagian darimodal saja.
            Dan apabila penarikan modal itu dialkukan setelah terlihat kerugian ,kerugian itu di bagi bagi pada modal yang diambil dan pada model yang tersisa.Dan kerugian pada bagian yang telah diambil tidak bisa ditutupi,meskipun setelah itu memperoleh keuntungan.
2.Jenis usaha
            Asal dari usaha dalam bisnis bagi hasil (penanaman modal)adalah dibidang perniagaanatau bidang bidang terkait lainya.Diantara yang tidak termasuk perniagaan adalah bila pengelola modal mencari keuntungan melalui bidang peridustrian .Bidang perindusrian tidak bisa dijadikan lahan penanaman modal karena dalam usaha berkarakter tertentu yang bisa disewakan.Hanya saja orang orang Hambaliyah berpandangan bahwa penanamn modal semacam itu dibolehkan yakni,yakni dengan cara menyerahkan alat alat peridustrian kesebuah perusaaan industri dengan imbalan sebagian dari keuntungan perusahaan.
            Pengelolaan modal tidak boleh bekerja sama dalam penjualan barang barang haram berdasarkan kesepakatan ulama,seperti jual beli bangkai ,darang daging babi,minuman keras atau jual beli riba atau sejenisnya.
Investasi(bagi hasil)dengan kriteria tertentu
            Usaha dengan sisyem penanaman modal terkadang bersifat bebas terkadang juga memiliki kriteria tertentu.Usaha dengan sistem penanaman modal  bebas adalah dengan cara menyerahkan uang kepada pengelola tanpa menentukan jenis,bentuk,tempat dan waktu usaha,dan juga tanpa menentukan mitra usaha yang diajak bekerja sama.
            Adapun penanaman modal dengan kriteria tertentu adalah dengan menentukan salah satu dari faktor diatas.Pada asalnya setiap kriteria itu disahkan selam memang bermanfaat sebagaiman yang diriwayatkan bahwa al abbas pernah memberikan persyaratan kepada orang yang mengelola dana yang beliau tanamkan agar tidak boleh dibawa melewati lembah tidak boleh dibelikan benda hidup.
Pembatasan Waktu Penanaman modal
            Tidak ada salahnya membatasi waktu penanaman modal menurut pendapat ulama yang lebih rajin ,sebagai pendapat yang dipilih oleh kalangan hanafiyah dan hambaliyah yang dikiaskan dengan sistem penjaminan pada satu sisi dan dengan kriteria lain yang dibolehkan ,pada sisi yang lainnya.
Memperkerjakan orang untuk melakukan investasi
            Boleh boleh saja seorang  pengelola menyewa orang untuk hal hal yang harus dikerjakan sendiri  dari usaha itu seperti menawarkan barang dagangan,memindahkannya kegudang penyimpanan dan sejenisnya.Pihak pengelola juga bisa menjual barangnya dengan sistem pembayaran tertunda atau membawa modalnya melakukan perjalanan dengan dasar transaksi mutlak yang kemudian dibatasi dengan kbiasaan  dan kemaslahatan saja.karena kebiasaan dunia niaga dan kepentingan usaha dengan penanaman modal itu mengharuskan adanya sistem yang fleksibel dalam persoalan ini.
Melakukan usaha berantai  dengan penanaman modal
Pengelolaan bila diizinkan oleh pemilik modal atau diserahkan untuk mengurus modal atau diserahkan untuk mengurus modal itu untuk pemikirannya sendiri,boleh saja ia menanamkan modal itu kembali untuk orang lain.Kalau kita ikut andil dalam pengelolaanya,ia juga mendapatkan bagian keuntungan.Tetapi jika ia tidak ikut andil dalam usaha bahkan melepaskan diri dari usaha  penanaman modal itu dengan menjadikan dirinya sebagai perantara saja.maka iatidak mendapatkan keuntungan apa apa.kecuali kalo ada kesepakatan bahwa  ia mendapatkan upah dengan jumlah tertentu sebagai perantara.
Kerja Sama Dengan penanaman modal(Bagi Hasil)
            Penanaman modal yang telah diberi kekuasaan penuh mengelola modal seseorang,bisa saja mengajak orang lain untuk bersyarikah dengannya dengan modal tadi.sebagaimana pendapat dipilih oleh kalangan hanafi dan hambali.Iajuga boleh mencampurkan modal itu dengan harta pribadinya,kalau secara kebiasaan dibenarkan.Karena banyak diantar mereka yang mengelola modal yang ditanamkan orang lain.yang sebelumnya ia telah melakukan usaha dengan modalnya sendiri didunia perniagaan.
Berhutang setelah menerima investasi modalpengelola modal
            Seseorang penengelola model tidak berhak membeli  barang lebih banyak dari modal untuk investasi itu.karena itu berarti ia menanamkan tanggung jawab pemilik modal tanpa keridhoaanya.Kalau itu ia lakukan juga dan pembeliaan itu telah dilakukan maka ia menjadi mintra investror dengan modal tambahan yang harus ditanggung itu.  
Pengelolaan ganda
            Seorang pengelola modal boleh saja menerima investasi tambahan dari itenvestor lain,selama ia tidak mengganggu usaha pengelolaan dana yang ia lakukan terhadap dana investor pertama,dan juga tidak membahayakan investor pertama.Berbagai lembaga keuangan islam bersandar pada sistem ini pada berbagai pengembangan modal modern yang mereka geluti.
3.Hukum hukum Laba (keuangan)
a.Syarat-syarat keuangan
Keuntungan dalam sistem penanaman modal (bagi hasil)ini dipersyaratkan sebagai berikut:
            Hendaknya diketahui secara jelas .Hendaknya dalam transaksi ditegaskan prosentase tertentu bagi investor pada pengelola modal.Keuntungan juga dibagikan secara prosentase yang sifatnya merata,seperti setengah,sepertiga atau seperempat dan sejenisnya.Kalau ditetapkan sejumlah keuntungan pasti bagi salah satu pihak sementara satunya untuk pihak lain,maka itu adalah usaha investasi yang tidak sah.tanpa perlu diperdebatkan lagi.
b.Kode Etik Pembagian Hasil Keuntungan
            Ada sejumlah kode etik dalam sistem pembagian keuntungan dalam usaha berbasis penanaman modal ini yang kami ringkas sebagai berikut:
            1.Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak yang terlibat usaha dengan penanaman modal itu adalah berdasarkan kesepakatan mereka berua,namun hanya pemilik modal saja yang menanggungkerugian.Pegelola modal hanya mengalami kerugian kehilangan tenaga.Alasannya,karena kerugian itu adalah ungkapan yang menunjukan berkurangnya modaldan itu adalah persoalan pemilik modal,pengelola tidak memiliki kekuasaan dalam hal itu.sehingga kekurangan modal hanya di tanggung oleh pemilik modal saja,tidak oleh pihak lain.
            2.Keuntungan dijadikan sebagai cadangan modal
            Artinya,pengelola tidak berhak menerima keuntungan  sebelum ia menyerahkan kembali modal yang ada.Karena itu kelebihan dari modal.Kalau belum menjadi tambahan maka tidak disebut keuntungan.Kalau  ada keuntungan satu sisi kerugian atau kerusakan disisi lain,maka kerugian atau kerusakan itu harus ditutupi terlebih dahulu dengan keuntungan yang ada,kemudian yang tersisa dibagi bagikan berdua sesuai dengan kesepakatan.
            3.Pengelola tidak boleh mengambil keuntungan  sebelum masa pembebasan pembagian
            Pengelola sudah berhak atas bagian keuntungan dengan semata mata yang melihatnya keuntungan tersebut.akan tetapi hak tersebut tertahan sampai adanya pembagian diakhir masa pembagian.Oleh sebab itu ,tidak ada hak bagi  modal untuk mengambil bagiannya dari keuntungan yang ada kecuali dengan pembagian resmi akhir.Dan pembagian itu dan hanya ijin dari pemilik modal atau dengan kehadirannya.Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat dalam persoalan ini.
            Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola sehingga tidak ada hak baginya untuk mengambil bagian keuntungannya tanpa ijin dari mitra usahanya itu atau tanpa kehadirannya.
            4.Hak mendapatkan keuntungan tidak akan  diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap  usaha terhadap usaha tersebut.
Sesungguhnya hak kepemilikan masing masing pihak terhadap keuntungan yang dibagika adalah hak yang labil dan tidak bersifat permanen sebelum diberkhirkannya perjanjian dan seluruh bentuk usaha  disaring bersama yang ada.
            Perhitungan akhir yang mempermanenkan hak kepemilikan keuntungan ,aplikasinya ada dua macam:
            Pertama,perhitungan akhir terhadap usaha ,yakni dengan cara itu pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerja sama antara kedua belah pihak.
            Kedua,perhitungan akhir terhadap kalkulasi keuntungan yakni,dengan cara penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif ,diman apabila pemilik modal mau mengambilnya.Tetapi kalau ingin diputar kembali berrti harus dilakukan perjanjian baru.bukan meneruskan usaha yang lalu .
Dana Opersional Pengelola
            Pengelola bisa mengambil dana operasional untuk dirinya dari modal usaha bila ia dalam perjalanan,sesuai dengan kebiasaan dunia dagang.Yakni kalau pengelola melakukan satu perjalanan untuk keperluan usaha itu,ia boleh menggunakan dana usaha untuk semua keperluannya selam ia
Jamianan Pengelola terhadap Modal investasi
            Tidak ada tanggung jawab bagi pengelola terhadap modal usaha kecuali karena ketledoran atau pelanggaran ,sama dengan tanggung jawab orang oranng yang diamanahi sesuatu.Segala bentuk trik manipulatif sama sekali tidak bisa digunakan untuk menggugurkan hukum ini.Karena kerusakan kode etik ini dapat menggiring usah ini kepada bentuk jual beli berasa riba.
Berakhirnya Usaha  Berbasis Investasi
            Usaha ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak.Karena keharusan ini bukan  sudah bagian dari konsekuensi perjanjian usaha semacam ini.Masing masing pihak bisa membatalkan perjanjian  kapan saja ia kehendaki.Hanya saja perjanjian ini wajib dilaksanakn bila usahanya sudah dimulai.menurut yang lebih rajih dari dua pendapat ulama yang ada.
            Perjanjian usaha investasi juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak yang ikut dalam kerja sama tersebut ,atau karena ia gila atau idiot.Kecuali kalo itu terjadi setelah usaha berlangsung ,kalu mengacu kepada pendapat Malikiyah yang menyatakan bahwa perjanjian berjalan dengan berjalannya usaha maka perjanjian itu tidak berhenti.
Cara Mengfungsikan Usaha Berbasis Investasi (bagi hasil)dalam dunia perbankan
            Perbankan islam modern telah  memanfaatkan jasa bentuk ini dan dijadiakn sebagai pendongkrak kemajuan berbagai proyek pengembangan modal dengan cara yang sesuaia dengan ajaran islam.Telah kita paparkan bahwa bagi hasil atau mudharabah atau usaha investasi dilakukananya dua pihak yang terlibat yaitu pertama pihak yang memiliki modal dan yang kedua pihak yang melakukan usaha.Pihak pertama disebut investor yang kedua disebut pengelola modal.
Bentuk kerja sama ini diikat dengan beberapa kaidah.Diantaranya adalah sebagai berikut:
1)    Tidk ada jaminan (tanggung jawab)atas pihak pengelola modal terhadap usaha investasi kecuali karenat faktor ketledoran atau faktor pelanggaran.
2)    Maslah pertanggung jawaban diberbagai bank bank islam tidak akan dapatdiselesaikan selain dengan pembangunan keimanan yang bisa mengarahkan orang untuk tetap konsekuen menjaga kehidupan manusia.Kemudian ditambah dengan memberikan perhatian maksimal dalam berbagai sistem pengembangan modal yang digeluti  oleh berbagai bank islam.
3)    Tidak perlu memperhatikan upaya yang dilakukan kalangan kontemporer yang memaksa pihak bank bertanggung jawab dalam traksaksi itu.
4)    Tidak boleh menetapkan dengan jumlah yang harus kembali(prosentase)tertentu dari modal yang ada dalam usaha sebuah investasi.Kalau ketetapan itu diambil,maka perjanjian itu dianggap gagal.
5)    Dibolehkan membagi keuntungan pada setengah putaran dengan terus menjalankan usaha.Bila terjadi keuntungan maka akan bersifat permanenjika masing masing dalam putaran itu dianggap sebagai perjanjian sendiri dengan kalkulasi dan pendanaan tersendiri pula.
6)    Keuntungan dibagi bagikan pada semua dana yang dititipka secara keseluruhan meskipun sebagian dari dana kadang tidak tergunakan secara langsung dalam pengelolaan modal.
7)    Kerja tahunan perbankan itu hendaknya dibagi menjadi beberapa masa putaran yang saling  beruntun.
8)    Keuntungan di bagi bagikan pada semua dana titipan dengan cara yang lazim.
Akhirnya sistem usah investasi dengan ilmu dan keyakinan dalam memahami hukum hukumnya dapat memuaskan kebutuhan usaha usaha perbankan dengan segala macam cabang cabang dan pihak yang terkait.serta intensitas kerjanya yang nyaris tidak pernah berhenti.
Kiat Mengfungsikan Sistem Investasi Kolektif Secara Umum
            Berbagai bank islam telah banyak memberikan manfaat melalui sistem perjanjian (akad)usaha semacam ini.Oleh sebab itu sebaiknya perusahaan perusahaan pengembangan modal islam juga berperan serta memfungsikanya.Pihak perusahaan juga bisa mengulang kembali usaha investasi dengan dana yang ada dengan menyerahkanya kepada orang orang yang memiliki skill dan kemampuan mengelola proyek proyek tertentu,akan tetapi mereka membutuhkan modal untuk mendanai semua proyek mereka.
Cara Pembagian Keuntungan (laba)terhadap dana yang berbeda beda Jangka waktu penanamannya sebagai modal usaha.
            Sehubungan dengan pengelolaan dana kolektif muncul problematika dalam sistem pembagian keuntungan (laba)terhadap dana dana dan jangka jangka yang berbeda beda.Untuk menyelesaikan problematika ini dilakukan dengan salah satu dari dua cara yaitu:
Pertama,dengan sistem beberap kali masa pemutaran dana,sebagaiman telah disinggung sebelumnya.
Kedua,dilakukan hukum riba yakni dengn cara memberikan keuntungan pada dana dana itu sesuai dengan masa pengendapnya dana dana itu untuk digunakan sebagai modal usaha sebagai pengembangan dana.Uang titipan yang mengendap selama setahun misalnya ,bisa memperoleh keuntungan sempurna.
Beberapa Hal Yang Harus Diwaspadai
            Ketika mencanangkan sebuah usaha pengembangan modal kolektif berdasarkan perjanjian usaha seperti diatas ,harus mewaspadai beberapa hal berikut:
1)    Menetapkan keuntungan (laba bagi hasil)dari prosentase yang telah tetap dari modal yang ada atau jumlah mati.Bahwa persyaratan atau ketetapan adalah batil berdasarkan ijma’ulama.
2)    Meminta pertanggungjawaban pengelola tanpa adanya ketelodoran atau pelanggaran terhadap dan yang dikelolaanya juga berdasarkan ijma’bahwa posisi pengelola dana terhadap dana yang dikelolanya.