Pemilu  

Kepanjangan dari TPS,PPK,PPS,DPT,DPTB,DPK,DPTHP dalam Pemilu Adalalah

Kepanjangan dari TPS,PPK,PPS,DPT,DPTB,DPK,DPTHP dalam Pemilu Adalalah….Selama masa Pemilu hingga pencoblosan, Pengawas, KPPS, Pemilih & Yang terlibat dalam Kegiatan Pemilu, bisa jadi dihadapkan dengan istilah-istilah yang asing di telinga. Supaya tak bingung, ada beberapa formulir hingga istilah yang perlu diketahui..

Kepanjangan dari TPS,PPK,PPS,DPT,DPTB,DPK,DPTHP dalam Pemilu Adalalah

Dirangkum detikcom, jenis formulir dan istilah ini terdapat dalam Buku Panduan KPP, terkait pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019. Berikut beberapa istilah tersebut :

1. T P S : adalah Tempat Pemungutan Suara

2. P P K : adalah Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan.

3. PPS :adalah Panitia Pemungutan Suara, merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

4. KPPS : adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

5. D P T : adalah Daftar Pemilih Tetap, daftar ini memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.

6. D P K : adalah Daftar Pemilih Khusus, daftar ini memuat nama pemilih penyandang disabilitas.

7. D P T b : adalah Daftar Pemilih Tambahan, daftar ini diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.

8. D P T H P : adalah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan, merupakan hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.

9. P S U :adalah Pemungutan Suara Ulang.

10. Formulir model A5 :

Surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.

11. Model C6-KPU :

Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih

12. Model C6-KPU PSU :

Surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih

13. Model C7 DPT-KPU :

Daftar hadir pemilih tetap, biasanya formulir model ini diisi saat pemilih datang ke TPS.

14. Model C7 DPTb-KPU :

Daftar hadir pemilih tambahan

15. Model C7 DPK-KPU :

Daftar hadir pemilih khusus

16. Model C-KPU :

Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara

17. Model C1-PPWP :

Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden

18. Model C1-DPR :

Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat

19. Model C1-DPD :

Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan daerah

20. Model C1 Plano :

 Catatan hasil penghitungan suara

21. Model C2-KPU :

Pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara

22. Model C3-KPU :

Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan.

23. Model C4-KPU :

Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019 di TPS kepada PPS.

24. Model C5-KPU :

 Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara..

*Demikian Informasi Ini Yang Perlu Disampaikan, Semoga Bermanfaat Untuk Petugas Pelaksana.