Penyimpangan Terhadap Pancasila, UUD 1945, Politik Luar Negeri dan Kehidupan Politik Pada Masa Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin

Materi sejarah kali ini akan membahas tentang sejarah masa demokrasi terpimpin, penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin, pelaksanaan demokrasi terpimpin, penyimpangan politik luar negeri pada masa demokrasi terpimpin, kehidupan politik pada masa demokrasi terpimpin, penyimpangan terhadap uud 1945 pada masa demokrasi terpimpin.

Persaingan Ideologis pada Masa Demokrasi Terpimpin

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka pada tanggal 10 Juli 1959 dibentuk Kabinet Kerja (Kabinet Kerja I). Kabinet Kerja I dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 154 Tahun 1959. 

Presiden Sukarno sebagai perdana menteri dan Ir. Juanda, mantan perdana menteri Kabinet Karya ditunjuk sebagai menteri pertama. 

Kabinet ini merupakan kabinet presidentil pertama setelah Dekrit Presiden. Program kerja Kabinet Kerja I disebut Triprogram, meliputi:

  1. memperbaiki sandang pangan rakyat
  2. menyelenggarakan keamanan rakyat dan negara.
  3. melanjutkan perjuangan menentang imperialisme ekonomi dan imperialisme politik (Irian Barat).

Program-program tersebut berpedoman kepada pidato Presiden Sukarno pada HUT kemerdekaan RI ke-14 dengan judul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”. 

Pidato tersebut dikenal dengan Nama “Manifesto Politik Republik Indonesia” (MANIPOL) yang orang awam menyebutnya Manipol USDEK. 

Atas usul DPAS, Manipol ditetapkan sebagai GBHN dengan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1960 dan pada tanggal 19 November 1960 dalam sidang MPRS di Bandung dikukuhkan dengan ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960. Menurut Presiden Sukarno intisari dari Manipol ada lima yaitu:

  1. UUD 1945 (U)
  2. Sosialisme Indonesia (S)
  3. Demokrasi Terpimpin (D)
  4. Ekonomi Terpimpin (E)
  5. Kepribadian Indonesia (K)

Presiden merencanakan pembubaran partai-partai politik yang dianggap tidak mau mengikuti sistem Demokrasi Terpimpin, tetapi rencana itu ditentang oleh PNI dan PKI. 

Hanya partai Masyumi dan PSI yang dibubarkan berdasarkan Penpres No.7 tahun 1959, karena dituduh terlibat pemberontakan PRRI/Permesta. 

Penpres No.7 tahun 1959 mengatur tentang dapat tidaknya suatu parpol diakui eksistensinya dalam negara RI. 

Sementara itu DPR-GR dan MPRS serta Front Nasional adalah golongan yang mendukung kebijaksanaan presiden. 

Akibatnya konsep Demokrasi Terpimpin berubah menjadi demokrasi yang berada di bawah kekuasaan seorang pemimpin saja. 

Dengan keadaan yang seperti ini PKI berusaha menggunakan kesempatan sebaik-baiknya untuk mempengaruhi pemerintah dalam menentukan kebijaksanaan.

Pada masa Demokrasi Terpimpin ini pengaruh PKI di dalam pemerintahan sangat dominan. PKI sangat agresif dalam melakukan usahanya, baik dengan cara yang halus maupun dengan cara yang terbuka. 

PKI selalu berusaha mempengaruhi pemerintah dalam menentukan kebijakan yang dapat memberikan keuntungan bagi PKI. Karena tujuan PKI adalah jelas, yaitu akan mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi komunis. 

Hal ini dapat diketahui dengan jelas, yaitu dengan dinyatakannya Manipol sebagai satu-satunya doktrin Revolusi Indonsia dan ucapan D.N. Aidit pada tanggal 16 Agustus 1964 bahwa Pancasila hanya sebagai alat pemersatu, dan kalau rakyat sudah bersatu Pancasila tidak diperlukan lagi. 

Hal ini menimbulkan kegelisahan bagi orang-orang dan tokoh-tokoh masyarakat yang berjiwa Pancasila.

Untuk mengimbangi hal tersebut, sekelompok wartawan membentuk Barisan Pendukung Soekarnoisme (BPS) yang bertujuan mempertahankan Pancasila. 

Nama badan ini dikaitkan dengan nama Presiden Soekarno dengan harapan agar Presiden Soekarno tertarik dan ikut membela Pancasila sehingga presiden dapat segera mengambil tindakan yang tegas terhadap PKI. 

Namun, kenyataannya lain. Presiden berhasil dipengaruhi PKI, bahkan BPS dilarang dan dibubarkan presiden.

Pembentukan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara

a. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)


MPRS dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Anggota MPRS terdiri dari anggota DPR sebanyak 261 orang, utusan daerah 94 orang, dan wakil golongan sebanyak 200 orang. 

Ketua MPRS adalah Chaerul saleh. Para anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh presiden dengan syarat-syarat sebagai berikut.

1) Setuju kembali kepada UUD

2) Setia kepada perjuangan Republik Indonesia

3) Setuju kepada manifesto politik

b. Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)


DPAS dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Ketua DPAS adalah Presiden Sukarno sedangkan wakilnya adalah Ruslan Abdulgani. 

Tugas DPAS antara lain memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.


c. Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR)


Melalui Penpres No. 4 Tahun 1960 pemerintah membentuk DPR-GR. Pembentukan DPRGR ini merupakan pengganti dari DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 yang dibubarkan oleh pemerintah pada tahun 1960. 

Latar belakang pembubaran DPR tersebut karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah.

d. Pembentukan Front Nasional


Berdasarkan Penpres No. 13 Tahun 1959 pemerintah membentuk Front Nasonal. Lembaga ini merupakan organisasi massa yang bertujuan menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi satu kekuatan menyukseskan pembangunan nasional. 

Front Nasional diketuai oleh Presiden Sukarno dan memiliki tugas sebagai berikut.

1) Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia.

2) Melaksanakan pembangunan semesta nasional.

3) Mengembalikan Irian barat ke dalam wilayah Republik Indonesia.


e. Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (BPKAN)


BPKAN diketuai oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Pelantikan lembaga ini dilakukan pada tanggal 15 Agustus 1959.

f. Pembentukan Depernas


Depernas diketuai oleh Mr. Moh. Yamin dan dilantik pada tanggal 15 Agustus 1959. Sejak tahun 1963 Depernas diganti dengan Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) dan ketuanya dijabat oleh presiden. Tugas Bappenas antara lain:

1) menyusun rencana pembangunan dan mengawasi jalannya pembangunan

2) menilai hasil kerja presiden sebagai mandataris MPRS.

3. Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945

Pada masa Demokrasi Terpimpin telah terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain seperti berikut.

  • Lembaga-lembaga negara berintikan Nasionalisme Agama Komunis (Nasakom). Adapun hal yang dianggap sebagai perwujudan Nasakom adalah:1) nasional diwakili oleh PNI. 2) agama diwakili oleh NU. 3) komunis diwakili oleh PKI
  • Prosedur pembentukan MPRS, karena anggota MPRS diangkat oleh presiden. Seharusnya dipilih melalui pemilu.
  • Prosedur pembentukan DPAS, karena lembaga ini anggotanya ditunjuk oleh presiden dan diketuai oleh presiden. Padahal tugas dari DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan memberi usulan kepada pemerintah.
  • Prosedur pembentukan DPRGR, karena anggota DPRGR ditunjuk oleh presiden dan DPR hasil pemilu 1955 justru dibubarkan oleh presiden. Padahal kedudukan DPR dan presiden adalah seimbang. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan presiden.
  • Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN. Seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR.
  • Pengangkatan presiden seumur hidup, karena tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup. Menurut pasal 7 UUD 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali.
  • Sidang MPRS dilaksanakan di luar ibu kota negara yaitu di kota Bandung.

Penyimpangan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Pada masa Demokrasi Terpimpin, terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif yaitu sebagai berikut.

a. Indonesia membagi kekuatan politik dunia menjadi dua.

  • Nefo (New Emerging Forces), yaitu negara-negara baru penentang imperialisme dan kapitalisme.
  • Oldefo (Old Established Forces), yaitu negara-negara Barat yang menganut imperialisme dan kapitalisme.

b. Membentuk poros Jakarta-Peking.


Maksud poros ini adalah Indonesia menjalin persahatan yang erat dengan RRC, padahal pada waktu itu RRC merupakan blok komunis.

c. Indonesia melaksanakan Politik Mercusuar


Politik mercusuar adalah politik yang mengagungkan kemegahan Indonesia di mata dunia luar, seperti:

  • pembangunan Stadion Senayan Jakarta.
  • penyelenggaraan pesta olahraga negara-negara Nefo di Jakarta yang disebut Ganefo.

d. Indonesia Keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa


Penyebab utama Indonesia keluar dari PBB adalah diterimanya Malaysia sebagai anggota Dewan Keamanan (DK) tidak tetap PBB. 

Dengan masuknya Malaysia menjadi anggota DK tidak tetap PBB, maka Presiden Sukarno berpidato di depan Sidang Umum PBB dengan judul “Membangun Dunia Kembali”. 

Karena PBB tetap menerima Malaysia menjadi anggota DK, maka pada tanggal 7 Januari 1965 dengan terpaksa Presiden Sukarno memutuskan Indonesia keluar dari PBB. 

Secara resmi keluarnya Indonesia dari PBB dinyatakan oleh Menlu Subandrio. Akibat keluarnya Indonesia dari PBB adalah Indonesia semakin terkucil dari pergaulan internasional.

e. Konfrontasi dengan Malaysia


Presiden Sukarno menganggap bahwa Federasi Malaysia adalah proyek Neo Kolonialisme Imperialisme (Nekolim) Inggris yang sangat membahayakan revolusi Indonesia. 

Oleh karena itu Indonesia harus mencegah berdirinya Malaysia. Untuk mewujudkan cita-citanya, Presiden Sukarno mengumumkan Dwi Komando Rakyat (Dwikora) pada tanggal 3 Mei 1964 di Jakarta. 

Setelah dikeluarkannya Dwikora, dibentuklah suatu komando penyerangan yang diberi nama Komando Mandala Siaga (Kolaga) di bawah pimpinan Marsekal Madya Oemar Dhani. Isi Dwi Komando Rakyat.

  • Perhebat ketahanan revolusi Indonesia.
  • Bantulah perjuangan rakyat di Malaysia, Singapura, Serawak, dan Sabah untuk menggagalkan negara boneka Nekolim Malaysia.