Pengertian serta Macam-Macam Jenis Uang Kartal dan Uang Giral

Berikut ini akan dibahas mengenai jenis jenis uang, jenis uang, uang kartal, uang giral, pengertian uang kartal, pengertian uang giral, jenis uang kartal, jenis jenis uang giral, macam macam uang giral, jenis jenis uang kartal, uang logam, uang kertas.

Jenis-Jenis Uang

Tentu kalian telah mengenal jenis uang yang beredar di masyarakat, bahkan sering kali mengunakannya untuk membeli berbagai kebutuhan hidup kalian. 

Uang yang beredar secara umum di masyarakat terdiri dari dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.

a. Uang Kartal (Common Money)

Uang kartal adalah uang yang diterima oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (dilindungi UU) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) Jenis uang kartal ada dua, yaitu uang logam dan uang kertas.

1) Uang logam

Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam tertentu seperti emas, perak, tembaga, perunggu atau aluminium yang diberikan tanda/cap sebagai alat pembayaran yang sah. Contoh uang logam di antaranya: uang logam bernilai Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.

2) Uang kertas

Uang kertas sering disebut uang fidusier (uang kepercayaan). Masyarakat mau menerima uang tersebut karena adanya kepercayaan kepada pemerintah yang mengeluarkan uang kertas tersebut, walaupun nilai intrinsiknya sangat kecil dibandingkan dengan nilai nominalnya.

Contoh uang kertas Indonesia bernilai nominal: Rp500,00; Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan Rp100.000,00. 

Jadi uang kertas ini merupakan uang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang terbuat dari kertas dengan nilai nominal tertentu dan gambar tertentu serta ada benang pengaman untuk menghindari pemalsuan.

b. Uang Giral/Deposit Money

Tahukah kalian apakah yang dimaksud uang giral? Uang giral adalah simpanan atau rekening pada suatu bank dalam bentuk giro (rekening koran) yang dapat diambil sewaktu-waktu dengan cek, giro bilyet, atau telegrafic transfer. Uang giral ini dike-luarkan oleh bank umum.

Anton menabung uang di Bank Rakyat Indonesia, maka Anton dikatakan telah membuka rekening koran di bank tersebut. 

Rekening tersebut dicatat atas nama Anton, dengan demikian uang Anton kini telah berubah dari lembaran uang kartal (kertas atau logam) menjadi catatan atau rekening dalam buku bank. 

Catatan atau rekening yang dicatat dalam buku bank itulah yang disebut uang giral. Jika sewaktu-waktu Anton akan melakukan pembayaran dengan menggunakan uang giralnya, ia dapat melakukannya dengan perantara cek/giro/telegrafic transfer. 

Jadi syarat utama seseorang memiliki uang giral adalah ia harus mempunyai simpanan atau rekening di bank.

1) Macam-Macam Uang Giral

a) Cek

Cek adalah surat perintah dari nasabah yang mempunyai rekening atau simpanan di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak atau orang yang disebutkan dalam cek.

Contoh pembayaran dengan menggunakan cek:

Pak Jono mempunyai simpanan uang di bank dalam bentuk rekening koran/giro sebesar Rp20.000.000,00. 

Pada suatu hari Pak Jono membeli sepeda motor seharga Rp12.000. 000,00 milik Ibu Tutik. Karena Pak Jono tidak memiliki uang tunai sebanyak itu, maka Pak Jono membayar dengan uang cek. 

Pak Jono menulis dalam blangko cek senilai Rp12.000.000,00 untuk dibayarkan kepada Ibu Tutik. Selanjutnya Ibu Tutik dapat menukarkan cek tersebut dengan uang tunai pada bank yang tersebut dalam cek itu. 

Setelah cek ditukar ke bank, berarti Ibu Tutik menerima uang kartal senilai Rp12.000.000,00 sedangkan rekening Pak Jono di bank berkurang sebesar Rp12.000.000,00.

b) Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat perintah kepada bank supaya bank membayar dengan cara memindahbukukan sejumlah uang dari rekening nasabah bank kepada rekening nasabah lain yang ditunjuk.

Pada pembayaran melalui bilyet giro tidak terjadi pengeluaran atau serah terima uang tunai, yang terjadi hanya pemindahan rekening dari rekening seseorang kepada rekening orang lain. 

Sehingga pembayaran melalui bilyet giro lebih aman jika dibandingkan dengan pembayaran melalui uang tunai atau cek.

Contoh pembayaran dengan bilyet giro.

Pak Harun mempunyai rekening di BNI sebesar Rp30.000.000,00 ia membeli TV di toko Sinar Jaya seharga Rp2.000.000,00 kebetulan toko Sinar Jaya juga mempunyai rekening di BNI yang besarnya Rp.100.000.000,00. 

Oleh karena itu pembayaran televisi yang dibeli Pak Harun dapat dilakukan dengan menggunakan bilyet giro. 

Caranya, Pak Harun mengisi blangko bilyet giro sebesar Rp2.000.000,00 untuk diserahkan kepada toko Sinar Jaya, kemudian toko Sinar Jaya datang ke BNI untuk menyerahkan bilyet giro yang diterimanya dari Pak Harun. 

Setelah menerima bilyet giro, BNI mengurangi rekening Pak Harun sebesar Rp2.000.000,00 dan memindahbukukan ke dalam rekening toko Sinar Jaya. 

Dengan demikian rekening Pak Harun berkurang Rp2.000. 000,00 dan tinggal sebesar Rp28.000.000,00 sedangkan rekening toko Sinar Jaya bertambah Rp2.000.000, menjadi Rp102.000.000,00. 

Jadi pembayaran menggunakan bilyet giro hanya bisa terjadi apabila kedua belah pihak (penjual dan pembeli) mempunyai rekening di bank.

c) Telegrafic Transfer

Telegrafic transfer adalah perintah pembayaran yang dilakukan dengan pemindahan antarrekening dalam suatu bank yang sama melalui telegram.

Pembayaran melalui telegrafic transfer dilakukan apabila jarak antara pembayar dengan yang dibayar berjauhan dan ingin cepat, aman, serta menghemat waktu.

Contoh pembayaran melalui telegrafic transfer.

Andi tinggal di Jakarta dan mempunyai rekening di bank BCA Jakarta, sedangkan ayahnya tinggal di Solo dan punya rekening di BCA Solo. Andi ingin mengirim uang sebesar Rp10.000.000,00 kepada ayahnya dngan cepat. 

Maka Andi minta kepada BCA Jakarta untuk mengirim telegram perintah pemindahbukukan rekening kepada BCA Solo atas nama ayahnya sebesar Rp10.000.000,00 dan memberitahukan nomor rekening ayahnya yang ada di Solo kepada BCA Jakarta. 

Dengan mengetahui tiga cara pembayaran uang giral dapat disimpulkan bahwa pembayaran dengan cek, bilyet giro, dan telegrafic transfer lebih aman dibandingkan pembayaran menggunakan uang kartal.

2) Proses Terjadinya Uang Giral

Sebelum membahas proses terjadinya uang giral, ada baiknya apabila kalian mengetahui terlebih dahulu macam simpanan di bank. Simpanan di bank dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:

  1. demand deposite money (call money), yaitu simpanan di bank yang dapat diambil sewaktu-waktu dengan cek dan bilyet giro.
  2. time deposite money, yaitu simpanan di bank yang hanya dapat diambil setelah jangka waktu tertentu misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.

Proses terjadinya uang giral dapat dibedakan menjadi tiga yaitu sebagai berikut.

  1. Primary deposit, adalah uang giral yang terjadinya karena seseorang menyimpan/ menitipkan uang kartal di bank. Sehingga uang kartal berubah menjadi uang giral.
  2. Loan deposit, yaitu uang giral yang terjadinya karena seseorang meminjam uang di bank untuk disimpan atau dititipkan di bank. Jadi uang pinjaman tersebut tidak diambil melainkan disimpan di bank, agar sewaktu-waktu dapat diambil.
  3. Uang kuasi, adalah uang yang tercipta karena adanya simpanan dari nasabah dalam bentuk time deposit money (simpanan berjangka) berupa deposito berjangka, sertifikat deposito, maupun tabungan. Uang kuasi ini tidak dapat digunakan secara langsung dalam transaksi karena harus diambil dahulu dari bank atau lembaga keuangan bukan bank. Oleh karena itu uang kuasi disebut juga uang dekat (near money) karena hanya dalam waktu yang dekat (sesuai jatuh temponya) baru dapat diuangkan.

Selain itu dengan adanya kemajuan di bidang teknologi perbankan, keuangan, dan sistem pembayaran elektronik, sekarang ini banyak beredar alat-alat pembayaran seperti credit card (kartu kredit) dan debit card (kartu debit). 

Fungsi dari kedua jenis kartu ini sama yaitu sebagai alat pembayaran mendampingi uang kartal dan uang giral.