Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Menurut UU No 32 Tahun 2004

Berikut ini akan kita bahas mengenai kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah, wewenang pemerintah daerah, kewenangan pemerintah daerah, wewenang pemerintah pusat dalam otonomi daerah, kewenangan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, uu no 32 tahun 2004, konsep otonomi daerah, undang undang nomor 32 tahun 2004, uu otonomi daerah no 32 tahun 2004, wewenang pemerintah pusat menurut uu no 32 tahun 2004.

Pelaksanaan otonomi daerah membawa dampak perubahan kewenangan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Kewenangan Pemerintah Pusat

Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dengan daerah otonom. 

Menurut Pasal 10 Ayat 3 UU No. 32 Tahun 2004 ada enam urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu:

  1. Politik luar negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri dan sebagainya.
  2. Bidang pertahanan misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan perang dan damai, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara, dan sebagainya.
  3. Bidang keamanan misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijkan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak sekelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya.
  4. Bidang fiskal atau moneter misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan monteter, pengendalikan peredaran uang, dan sebagainya.
  5. Bidang yudisi misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga kemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberi grasi, amesti, abolisi, membentuk undang-undang, Perpu, PP, dan peraturan lain berskala nasional.
  6. Bidang agama misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya.

Dalam menyelenggarakan urusan tersebut pemerintah dapat menggunakan asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan atau menyelenggarakan sendiri, yang dimaksud asas dekonsentrasi adalah bahwa pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah Sedangkan asas tugas pembantuan adalah bahwa pemerintah dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.

Kewenangan Pemerintahan Provinsi

Kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Yang dimaksud urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yaitu:

  1. Perlindungan hak konstitusional.
  2. Perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman, dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
  3. Pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional.

Sedangkan urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. 

Dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:

  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  5. Penanganan bidang kesehatan.
  6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
  7. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/ kota.
  9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
  10. Pengendalian lingkungan hidup.
  11. Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
  12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
  13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
  14. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
  15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
  16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sedangkan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraaan masyarakat sesuai dengana kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Kewenangan Daerah

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah antara lain diatur dalam Pasal 18 UU No. 32/2004.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Kewenangan tersebut meiliputi:

  1. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut.
  2. Pengaturan administrasi.
  3. Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah.
  4. Pengaturan tata ruang.
  5. Ikut serta dalam pemeliharaan keamanan.
  6. Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.

Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Menurut Pasal 14 UU No. 32/2004, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:

  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  5. Penanganan bidang kesehatan.
  6. Penyelenggaraan pendidikan.
  7. Penanggulangan masalah sosial.
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
  9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
  10. Pengendalian lingkungan hidup.
  11. Pelayanan pertanahan.
  12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
  13. Pelayanan administrasi penanaman modal.
  14. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
  15. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangan.

Sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pemerintahan daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Di daerah dibentuk DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 

Pemerintah daerah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.