Tugas dan Wewenang Kepala Daerah (Gubernur) dan Wakil Kepala Daerah Menurut UU No 32 Tahun 2004

Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai tugas dan wewenang kepala daerah, tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah, tugas Kepala daerah, wewenang Kepala daerah, tugas wakil kepala daerah, tugas bupati, tugas gubernur, UU No 32 Tahun 2004.

Setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah. Kepala daerah adalah kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh seluruh rakyat daerah tersebut.

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan lewat partai politik atau gabungan partai politik peserta Pilkada yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.

Kepala daerah dengan dibantu seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, yang karena jabatannya juga disebut wakil pemerintah. Sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD.

Gubernur sebagai wakil pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kepala daerah kabupaten disebut bupati, sedangkan daerah kota disebut wali kota yang menjalankan tugas dan wewenangnya selaku kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota.

Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
  2. Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  3. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Sedangkan menurut Muslimin (1978 : 224), gubernur sebagai wakil pemerintah memiliki tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya.
  2. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud.
  3. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
  4. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah.
  5. Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya.
  6. Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.

Dalam Pasal 25 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  2. Mengajukan rancangan Perda.
  3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
  6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tugas wakil kepala daerah adalah:

  1. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
  2. Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
  3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi.
  4. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
  6. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan 26 UU No. 32/2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  5. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
  6. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  7. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.
  8. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
  10. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
  11. Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dilarang:

  1. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/ atau golongan masyarakat lain.
  2. Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun.
  3. Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan.
  4. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
  5. Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasal 25.
  6. Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/ janji jabatannya.
  7. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.