Proses Pemilihan Serta Pemberhentian Kepala Daerah dan Perangkat Daerah

Berikut ini akan dibahas secara ringkas mengenai Pemilihan kepala daerah, proses pemilihan kepala daerah, pemberhentian kepala daerah, undang undang pemilihan kepala daerah, pilkada, uu pilkada, undang undang pilkada, perangkat daerah, organisasi perangkat daerah.

Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Daerah

Dalam Pasal 24 Ayat 5 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan”. 

Menurut Pasal 86 Ayat 1 UU No. 32/2004 bahwa pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. 

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau yang diliburkan. Selanjutnya dalam Pasal 107 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Apabila tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah suara sah, pasangan calon yang memperoleh suara terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Dalam hal pasangan calon yang memperoleh suara terbesar terdapat lebih dari satu pasang calon yang

memperoleh suara yang sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.

Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi atau tidak ada yang mencapai 25%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang dikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

Adapun pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat dilakukan apabila:

  1. Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat baru.
  2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah.
  4. Dinyatakan melanggar sumpah/janji kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah.
  5. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
  6. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Perangkat Daerah

Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. 

Perangkat daerah, kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas-dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretais daerah untuk provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur. 

Sedangan sekretaris daerah untuk kabupaten/ kota diangkat dan berhentikan oleh gubernur atas usul bupati wali kota.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/ bupati/wali kota dengan persetujuan DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas:

  1. Menyelenggarakan adminsitrasi kesekretariatan DPRD.
  2. Menyelenggarakan adminsitrasi keuangan DPRD.
  3. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
  4. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan atas usul sekretaris daerah. 

Kepala dinas bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.

Badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. 

Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada peraturan pemerintah.

Kecamatan dipimpin oleh camat yang pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagain wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Secara umum tugas camat adalah:

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan.

Camat diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.

Camat dalam menjalankan tugas dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada peraturan pemerintah. 

Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/wali kota. Lurah mempunyai tugas:

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan.
  2. Pemberdayaan masyarakat.
  3. Pelayanan masyarakat.
  4. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum

Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul camat dari pegawai negeri sipil yang menguasasi pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-perundangan. 

Lurah bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui camat. Lurah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada lurah.