Politik Luar Negeri Dalam Hubungan Internasional di Era Globalisasi

Artikel ini akan membahas secara ringkas mengenai politik luar negeri dalam hubungan internasional di era globalisasi, politik luar negeri di era globalisasi, politik luar negeri dalam hubungan internasional di era global.

Hubungan luar negeri diarahkan pada upaya untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan nasional, turut serta mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang dilandasi prinsip politik luar negeri bebas aktif dan semangat Dasasila Bandung.

Hubungan luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan kerja sama internasional di berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri dan memantapkan pemahaman tentang Wawasan Nusantara.

Hubungan luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerja sama antarnegara berkembang dan antarnegara maju sesuai dengan kemampuan dan demi kepentigan nasional. 

Dalam politik luar negeri ini citra positif Indonesia harus dikembangkan, ditingkatkan, dan diperluas melalui promosi, peningkatan hasil pembangunan, peningkatan diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa serta kegiatan olah raga.

Peranan Indonesia dalam membina dan mempererat persahabatan dan kerja sama antarbangsa yang saling menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan terutama untuk meningkatkan investasi, memperluas ekspor barang dan jasa, menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi, mempromosikan tujuan daerah wisata dan memberikan bantuan kemanusiaan di luar negeri.

Perjuangan bangsa Indonesia di dunia internasional yang menyangkut kepentingan nasional seperti melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak warga negara Republik Indonesia di luar negeri perlu ditingkatkan.

Peran aktif Indonesia terus ditingkatkan dalam mendorong dan mengembangkan hubungan dan kerja sama antarkawasan dan antarnegara. 

Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia harus diikuti dan dikaji secara saksama agar secara dini dapat memperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional serta menghambat kelancaran pembangunan nasional dan pencapaian tujuan nasional.

Ketimpangan dan ketidakadilan negara industri maju perlu diperkecil dengan meningkatkan pelaksanaan perjanjian perdagangan internasional, menghilangkan hambatan-hambatan dalam upaya ekspor negara-negara berkembang sehingga terjadi kesetaraan antara negara industri maju dengan negara-negara berkembang.

Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus memantapkan diri dalam menghadapi sistem perdagangan bebas yang telah disepakati di tingkat regional, dan global dalam rangka mewujudkan tata ekonomi dunia baru.

Perjuangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial perlu penggalangan dan pemupukan solidaritas dan kesatuan sikap serta kerja sama internasional dengan memanfaatkan forum regional maupun global.

Peran aktif Indonesia dalam pelucutan senjata khususnya senjata pemusnah massal, seperti senjata nuklir, biologi, dan kimia terus ditingkatkan Hal ini merupakan amanat politik luar negeri Indonesia bebas aktif. 

Politik bebas aktif artinya bangsa Indonesia bebas menentukan sikap dan nasibnya sendiri yang berkaitan dengan mewujudkan tujuan nasional dan hubungan internasional.

Dalam politik luar negeri bebas aktif bangsa Indonesia harus ikut serta menciptakan perdamaian dunia, hal tersebut ditegaskan dalam tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu ikut

serta menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam melaksanakan politik luar negeri harus perpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar yang telah ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945.

Adapun tujuan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia bebas aktif antara lain:

  1. Membentuk satu masyarakat yang demokratis, adil, dan makmur dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah diperolehnya.
  3. Membina persahabatan dan persaudaraan antarnegara di dunia dengan prinsip saling menghormati.
  4. Menciptakan ketertiban dunia atas dasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  5. Menjalin kerja sama dengan negara-negara di dunia dalam upaya mengembangkan dan membangun bangsa dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan.

Dalam percaturan internasional peranan politik luar negeri bebas aktif Indonesia harus dimaksimalkan sebab merupakan salah satu sarana mewujudkan kepentingan nasional dalam pergaulan antarbangsa. 

Sehubungan hal tersebut pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif dilandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila.

Artinya bahwa pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif harus berpegang teguh pada prinsip prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.