Macam-Macam Tugas dan Wewenang serta Hak Anggota DPRD Menurut UU No 32 Tahun 2004

Berikut ini akan kita bahas mengenai tugas dan wewenang dprd, tugas dprd, tugas dprd provinsi, wewenang dprd, tugas tugas dprd, tugas dprd kabupaten atau kota, hak dprd, uu no 32 tahun 2004, hak anggota dprd.

DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. 

DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, hal ini ditegaskan dalam UU No. 32/2004 Pasal 40 dan 41.

Tugas dan wewenang DPRD

Adapun tugas dan wewenang DPRD adalah

  1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan.
  2. Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksana-an peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Mendagri bagi DPRD provinsi dan kepada Mendagri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
  5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  9. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
  10. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
  11. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Hak DPRD

Sebagai lembaga, DPRD mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 32 Tahun 2004 yaitu:

  1. Hak interpelasi.
  2. Hak angket.
  3. Hak menyatakan pendapat.

Sedangkan anggota DPRD mempunyai hak:

  1. Mengajukan rancangan peraturan daerah.
  2. Mengajukan pertanyaan.
  3. Menyampaikan usul dan pendapat.
  4. Memilih dan dipilih.
  5. Membela diri.
  6. Imunitas.
  7. Protokoler.
  8. Keuangan dan administrasi.

Selain mempunyai hak anggota DPRD mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU No. 32/2004 yaitu :

  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Kesatuan RI tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan RI.
  4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
  5. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  6. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  7. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.
  8. Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/ janji anggota DPRD.
  9. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.