Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembuatan, Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Publik

Pada kesempatan kali ini kita akan mencoba untuk membahas mengenai kebijakan publik, proses perumusan kebijakan publik, proses kebijakan publik, partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik, pembuatan kebijakan publik, pelaksanaan kebijakan publik.

Proses Pembentukan Kebjiakan Publik

Pembentukan kebijakan publik dilakukan melalui suatu proses yang sering disebut perumusan kebijakan publik.

Proses ini dimulai adanya input (masukan) berupa tuntutan dan dukungan dari masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat.

Input tersebut dikelompokkan atau diidentifikasi satu per satu sehingga menjadi usulan. Usulan atau input yang telah terekomendasi dibahas bersama oleh pembuat kebijakan pulik seperti pemerintah, DPR/DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun akademisi. 

Pembahasan tersebut menghasilkan keputusan bersama yang disebut kebijakan atau output (keluaran).

Output atau keluaran tersebut kemudian diterapkan dan dievaluasi. Hasil evaluasi itu dijadikan masukan untuk memperbaiki kebijakan tersebut. 

Pembentukan kebijakan publik tersebut berawal dari pembuatan agenda, formulasi dan legitimasi, implementasi, evaluasi kinerja, dan dampak kebijakan serta koreksi, dan pembuatan kebijakan baru.

Pembuatan agenda adalah langkah pertama yang sangat penting dalam pembuatan suatu kebijakan. Tahap formulasi dan legitimasi merupakan tahap teknis untuk merumuskan masalah yang telah diagendakan, dicari pemecahannya, dan disahkan menjadi kebijakan publik.

Untuk memperoleh hasil yang tepat, formulasi kebijakan harus dilakukan dengan pengetahuan dan ketrampilan yang mendalam dan memadai. 

Tahap implementasi adalah tahap penerapan atau pelaksanaan sebuah kebijakan yang telah ditetapkan. 

Pada tahap ini kebijakan publik diuji apakah kebijakan itu dapat memecahkan permasalahan atau tidak. Tahap evaluasi kebijakan publik dapat dibagi menjadi evaluasi proses, evaluasi dampak, dan evaluasi analisis strategi.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah

Kebijakan publik merupakan hasil kerja sama berbagai pelaku, baik pemerintah, masyarakat, para ahli, maupun lembaga-lembaga sosial. 

Proses seperti ini telah kita lakukan dalam kehidupan sekolah baik yang manyangkut intrakurikuler maupun kegiatan ekstrakurikuler. 

Dalam kesiswaan kita telah membuat program kerja. Proses perumusan sampai keputusan pembuatan program kerja tersebut melibatkan seluruh unsur yang tergabung dalam organisasi siswa. 

Efek pelaksanaannya juga akan dirasakan oleh setiap anggota organisasi. Pedoman pelaksanaan kerja tersebut bersifat memaksa, sehingga pelanggarnya akan mendapat sanksi.

Begitu pula kebijakan publik yang perumusannya melibatkan semua komponen masyarakat akan mengikat semua komponen masyarakat pula. Sehingga bagi pelanggar kebijakan publik akan mendapat sanksi. 

Kebijakan publik mempunyai arti penting dalam kehidupan masyarakat, misalnya kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tentang larangan merokok di tempat umum. Larangan itu harus ditaati oleh semua masyarakat yang ada di daerah itu.

Dan apabila sudah menjadi kebijakan publik semua komponen masyarakat mau tidak mau harus melaksanakan keputusan tersebut.

Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat dan Pelaksanaan Kebijakan Publik

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah sangat membutuhkan masukan-masukan dari

masyarakat, khususnya dalam merumuskan kebijakan publik. 

Hal ini penting agar kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut.

Dengan demikian kebijakan publik yang ditetapkan atau dikeluarkan senantiasa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat. 

Dengan mengakomodasi masukan yang disampaikan masyarakat tersebut, kebijakan yang dihasilkan segala dampaknya dapat dipertanggungjawabkan. 

Suasana yang demikian itu mengindikasikan semangat demokrasi telah berkembang di dalam masyarakat.

Keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik menunjukkan kecintaannya pada daerahnya, sehingga akan tercipta kehidupan daerah yang kondusif dan tenang.

Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik dapat dilakukan dengan jalan:

  1. Masyarakat dapat membentuk opini (pemikiran) melalui media masa bahwa masyarakat sangat membutuhkan kesejahteraan, misalnya jalan yang harus diperbaiki karena rusak.
  2. Menyampaikan aspirasinya pada saat anggota DPRD berkunjung ke kampung-kampung/desa-desa bahwa masyarakat desa/kampung sangat membutuhkan sarana transportasi.
  3. Mengritisi kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah daerah yang tidak memihak kepentingan masyarakat, misal kebijakan pembuatan jalan tetapi dalam kebijakan tersebut tidak mencantumkan pasal tentang ganti rugi tanah masyarakat yang terkena jalan.
  4. Partisipasi juga dapat ditunjukkan dengan memberikan dukungan moral kepada perumus kebijakan. Dalam tahap ini masyarakat harus berperan aktif mengontrol apakah input dari masyarakat tersebut terakomodir atau tidak.
  5. Masyarakat memberikan masukan masalah yang dihadapi masyarakat dengan mengirimkan informasi kepada pemerintah daerah lewat telepon atau SMS dengan menunjukkan fakta-fakta di lapangan.

Selain bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam merumusakan kebijakan publik, masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam melaksanakan kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bentuk partisipasi itu antara lain:

  1. Kebijakan lingkungan hidup, contoh peran sertanya adalah ikut menjaga kebersihan lingkungan hidup, menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjaga sumber daya alam yang ada di daerah, tidak merokok di sembarang tempat, menjaga kesehatan lingkungan, dan sebagainya.
  2. Kebijakan IMB, misalnya masyarakat tanpa diperingatkan oleh aparat pemerintah apabila ingin mendirikan bangunan memiliki izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah.
  3. Kebijakan retribusi daerah, misalnya apabila kita memiliki mobil angkutan umum membayar retribusi kepada petugas tidak boleh mencari jalan lain menghindari retribusi.