Sejarah Pendirian, Peranan, Asas dan Tujuan, Alat Kelengkapan serta Badan-Badan Khusus dibawah Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Berikut ini akan dijelaskan mengenai organisasi internasional, organisasi organisasi internasional, nama organisasi internasional, organisasi internasional pbb, organisasi dibawah pbb, tujuan dibentuknya pbb, organisasi internasional di dunia, tujuan berdirinya pbb, Perserikatan Bangsa-Bangsa, PBB, pbb berdiri pada tanggal, piagam pbb, peranan pbb, badan badan pbb, badan khusus pbb, asas dan tujuan pbb, anggota pbb, alat kelengkapan pbb, anggota tetap dewan keamanan pbb.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Pada tanggal 1 Januari 1942 di Washington telah ditandatangani oleh 26 negara demokratis suatu pernyataan pengerahan segala tenaga untuk membinasakan kekuasaan negara totaliter. 

Sejarah Pendirian, Peranan, Asas dan Tujuan, Alat Kelengkapan serta Badan-Badan Khusus dibawah Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Lambang Organisasi PBB

Deklarasi itu merupakan perjanjian militer, tetapi dianggap sebagai pangkal pembentukan perserikatan bangsa-bangsa karena deklarasi tersebut merupakan pangkal ikatan negara-negara yang menggantikan liga-liga bangsa yang terputus oleh pecahnya perang dunia II. 

Namun, pembentukan perserikatan bangsa-bangsa sebenarnya bermula pada deklarasi Moskow pada tanggal 1 November 1943. 

Dalam deklarasi tersebut menteri-menteri luar negeri negara Amerika Serikat, Cina, Inggris, dan Uni Sorviet memutuskan dalam waktu dekat akan dibentuk organisasi internasional. 

Pada bulan September–Oktober tahun 1944 diadakan pembicaraan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi internasional itu antarperutusan empat negara tersebut di Washington. 

Pembicaraan ini disebut pembicaraan Dumbarton Doks sesuai dengan nama vila tempat pembicaraan itu dilakukan. 

Pada tanggal 7 Oktober 1944 usulan kerangka perserikatan bangsa-bangsa diterbitkan dan kemudian dibicarakan lebih lanjut dalam konferensi Yalta pada bulan Februari 1945 oleh tiga kepala negara, yakni Churchill, Roosevelt, dan Stalin.

Dalam konferensi itu ditetapkan untuk diadakannya konferensi perserikatan bangsa-bangsa di San Fransisco mulai tanggal 25 April 1945, tetapi piagam perserikatan bangsa-bangsa itu baru ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945.

Piagam itu baru mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah dipenuhinya jumlah ratifikasi negara yang dipersyaratkan. 

Piagam perserikatan bangsa-bangsa itu dilampiri Statuta Mahkamah Internasional yang merupakan bagian integral dan piagam tersebut.

a. Asas dan Tujuan PBB

Piagam perserikatan bangsa-bangsa secara eksplisit menetapkan asas-asas yang melandasi kegiatan organisasi internasional tersebut dalam mencapai tujuannya.

Di samping itu, piagam tersebut juga menetapkan secara eksplisit tujuan perserikatan bangsa-bangsa. Dalam pasal 1 Piagam PBB disebutkan beberapa tujuan PBB, antara lain:

  1. memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
  2. mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan persoalanpersoalan internasional di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.
  3. menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama.
  4. memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghargaan atas asas-asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat guna memperkokoh perdamaian dunia.

Adapun tujuan perserikatan bangsa-bangsa menurut preambul piagam itu adalah sebagai berikut.

  1. Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang.
  2. Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, harkat dan derajat diri manusia dan persamaan hak bagi pria dan wanita, serta bagi semua bangsa baik besar maupun kecil.
  3. Menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan penghormatan kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional dan sumber internasional lain.
  4. Mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik.

Dalam pasal 2 piagam perserikatan bangsa-bangsa ditetapkan tujuh asas, yaitu sebagai berikut.

1) Asas persamaan kedaulatan, adalah bahwa semua anggota sama-sama berdaulat dan sama-sama memiliki satu suara tanpa memperhitungkan luas dan kemajuan negaranya. 

Pengecualian atas asas ini hanya berlaku dalam keanggotaan Dewan Keamanan yang menetapkan adanya hak veto yang dimiliki oleh lima negara anggota tetap.

2) Asas Pacta Sunt Servanda, adalah bahwa negara anggota berkewajiban dengan itikad baik memenuhi kewajiban yang ditimbulkan dari piagam PBB.

3) Asas penyelesaian sengketa secara damai, adalah bahwa negara anggota harus menjamin akan menyelesaikan sengketa yang terjadi antar dirinya dengan negara lain secara damai dan menggunakan cara-cara yang tidak mengancam perdamaian dan keamanan internasional serta keadilan.

4) Asas tidak menggunakan kekerasan, adalah bahwa negara anggota harus menjauhkan diri dari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara lain. 

Asas ini merupakan pelengkap dari asas ketiga di atas yang mendorong negara untuk menyelesaikan sengketanya secara damai.

5) Asas membantu perserikatan bangsa-bangsa, adalah bahwa negara anggota harus membantu perserikatan bangsa-bangsa dalam suatu tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan piagam dan tidak membantu negara yang dikenai tindakan pencegahan atau pemaksaan oleh perserikatan bangsa-bangsa.

6) Asas kepatuhan negara bukan anggota, adalah bahwa negara anggota menjamin agar negara bukan anggota, apabila perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional, bertindak sesuai dengan asas-asas perserikatan bangsa-bangsa.

7) Asas tidak mencampuri yuridiksi domestik negara anggota, adalah bahwa perserikatan bangsa-bangsa dilarang untuk mencampuri urusan yang pada hakikatnya merupakan urusan dalam negeri suatu negara. 

Negara anggota tidak diharuskan untuk menyelesaikan urusan dalam negerinya sesuai dengan ketentuan piagam. 

Asas ini juga dapat digunakan sebagai perisai, misalnya apabila terdapat tuduhan adanya pelanggaran hak-hak asasi dalam suatu negara. 

Akan tetapi, berlakunya asas ini dibatasi oleh tindakan pemaksaan yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan sebagaimana yang diatur dalam Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

b. Keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Keanggotaan perserikatan bangsa-bangsa diatur dalam bab II pasal 3-6 piagam PBB. Pasal 3 Piagam PBB mengatur kedudukan anggota pemula atau anggota asli. 

Anggota asli adalah negara-negara yang ikut serta dalam konferensi San Fransisco pada tanggal 25 April 1945 dan negara-negara yang telah lebih dahulu menandatangani Deklarasi Washington pada tanggal 11 Januari 1942 (26 negara).

Negara-negara itu adalah negara-negara yang telah menandatangani piagam dan meratifikasinya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 110 piagam PBB. 

Anggota asli itu berjumlah 51 negara, yang terdiri atas satu negara dari benua Afrika, yaitu Afrika Selatan, empat negara dari benua Asia, yakni Cina, India, Iran, dan Thailand, dan negara-negara Barat.

Penerimaan anggota-anggota baru diatur dalam pasal 4 piagam PBB. Pasal 4 piagam itu menetapkan bahwa untuk dapat diterima sebagai anggota, pemohon harus memenuhi lima syarat, 

yaitu bahwa pemohon adalah suatu negara, cinta damai, menyetujui kewajiban-kewajiban yang ditetapkan piagam, mampu melaksanakan kewajiban tersebut, dan mau melaksanakannya. 

Penerimaan negara pemohon yang telah memenuhi persyaratan tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Dalam praktiknya, perserikatan bangsa-bangsa juga mengenal ”observer” yaitu negara yang karena suatu alasan tidak dapat diterima atau tidak bersedia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memperoleh sejumlah fasilitas pada sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa tanpa hak bicara aktif dan hak suara.

Beberapa observer itu, antara lain adalah negara Swiss, Monaco, dan Vatikan. Dalam pasal 5 Piagam PBB diatur bahwa negara anggota yang sedang dikenakan tindakan prevektif ataupun kekerasan dapat diskors atau dikenakan penangguhan dari penggunaan hak-hak dan hak-hak istimewanya dari keanggotaannya oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan. 

Penggunaan hak-hak dan hak-hak istimewanya dapat dipulihkan kembali oleh Dewan Keamanan. Pasal 6 piagam PBB mengatur mengenai negara-negara yang terus menerus melanggar asas-asas yang tercantum dalam piagam PBB dan negara itu dapat dikeluarkan dari organisasi oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan.

c. Badan/Alat Perlengkapan PBB

Sejarah Pendirian, Peranan, Asas dan Tujuan, Alat Kelengkapan serta Badan-Badan Khusus dibawah Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Lembaga-Lembaga dibawah Naungan PBB

Dalam pasal 7 Piagam PBB disebutkan bahwa alat kelengkapan atau organisasi pokok PBB, antara lain adalah sebagai berikut.

1) Majelis Umum (General Assembly)

2) Dewan Keamanan (Security Council)

3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Sosial Council)

4) Dewan Perwakilan (Trusteeship Council)

5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

6) Sekretariat (Secretariat)

Penjelasan alat kelengkapan atau organisasi PBB dapat kamu pelajari pada pembahasan berikut.

1) Majelis Umum PBB

Majelis umum adalah organ utama PBB yang anggotanya mencakup semua anggota PBB. Setiap anggota mempunyai satu suara walaupun mengirimkan utusan sebanyak lima orang sebagai delegasi. 

Majelis umum bersidang sekurang-kurangnya sakali dalam setahun, yakni mulai bulan Sepetember sampai bulan Desember. Selain sidang tahunan, juga diadakan sidang khusus. 

Sejarah Pendirian, Peranan, Asas dan Tujuan, Alat Kelengkapan serta Badan-Badan Khusus dibawah Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Sidang Umum PBB

Sidang-sidang Majelis Umum diadakan di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Kesepakatan atau resolusi yang dihasilkan dalam sidang Majelis Umum PBB tidak mengikat negara anggota, karena hanya merupakan rekomendasi. 

Akan tetapi, hal itu tetap menunjukkan arah dan bobot pandangan dunia karena mencerminkan pandangan mayoritas negara di dunia. Tugas utama Majelis Umum, antara lain adalah sebagai berikut.

a) Tugas umum, mencakup wewenang untuk membicarakan semua soal yang tercakup dalam piagam, semua soal yang berhubungan dengan tugas dan wewenang organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan memberikan rekomendasi mengenai semua soal kepada anggota Berserikatan Bangsa- Bangsa ataupun kepada Dewan Keamanan.

b) Tugas itu mencakup pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional.

c) Prakarsa kemajuan kerja sama Internasional, meliputi prakarsa untuk memajukan kerja sama internasional di bidang politik, hukum, sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan serta mewujudkan hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang tanpa pembedaan.

d) Penerimaan dan penunjukan anggota, termasuk penunjukan anggota organ-organ PBB yang lain, misalnya anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Hakim Anggota Mahkamah Internasional, Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial, Anggota Dewan Perwakilan, Sekretaris Jendral PBB, Anggota Komite, dan Organ Subsider.

e) Pengawasan terhadap kegiatan organ lain, meliputi menerima laporan, mempertimbangkannya, dan memberi rekomendasi atas laporan tersebut.

f) Penetapan anggaran merupakan tugas penting majelis umum.


g) Perubahan anggaran juga ditetapkan oleh majelis umum.


2) Dewan Keamanan PBB

Anggota keamanan terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap. Anggota tetap Dewan Keamanan adalah Amerika Serikat, Cina, Inggris, Prancis, dan Rusia. Anggota tidak tetap dewan keamanan dipilih oleh majelis umum untuk jangka waktu dua tahun. 

Untuk memilih anggota tidak tetap dewan keamanan perlu dipertimbangkan dua hal, yakni bahwa negara tersebut telah memberikan sumbangan untuk pemeliharaan perdamaian, keamanan internasional dan bahwa letak geografi negara tersebut mewakili seluruh kawasan masyarakat internasional. 

Waktu sidang dewan keamanan berbeda dengan majelis umum. Majelis umum bersidang selama satu kali setahun sekali, sedangkan Dewan Keamanan bersidang setiap kali dibutuhkan. 

Selain itu, fungsi Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan, sedangkan fungsi majelis umum memberikan rekomendasi. Dewan Keamanan PBB terdiri atas 15 anggota yang dibedakan atas lima anggota tetap dan seluruh anggota tidak tetap. 

Anggota tetap Dewan Keamanan masing-masing mempunyai hak veto, yaitu hak untuk menolak (memblokir) keputusan dewan meskipun ke-14 anggota Dewan yang lain menyetujui keputusan tersebut. 

Dalam melaksanakan fungsinya Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan pemaksaan yang dibedakan atas;

a) tindakan untuk tidak mengikutsertakan angkatan bersenjata, antara lain pemutusan hubungan ekonomi dan diplomatik.

b) tindakan angkatan bersenjata di udara yang mencakup kegiatan-kegiatan menggunakan angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.

Berdasarkan ketentuan dalam Piagam PBB , semua negara wajib menerima keputusan Dewan Keamanan.

3) Dewan Ekonomi dan Sosial

Dewan ekonomi dan sosial merupakan badan PBB yang terdiri atas 54 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum. Tiap anggota diangkat untuk masa jabatan tiga tahun. 

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Ekonomi dan Sosial dilakukan setiap tahun pergantian sebanyak delapan belas anggota. 

Dewan ini mengadakan sidang untuk membahas, mengkaji, dan menyusun rekomendasi kepada Majelis Umum yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, masalah lingkungan hak asasi-asasi manusia. Dewan Ekonomi dan Sosial memiliki wewenang, antara lain;

a) memberikan rekomendasi untuk meningkatkan penghormatan dan penghargaan atas hak-hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi semua orang,

b) membuat studi atau laporan tentang masalah-masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan internasional beserta hal-hal yang terkait merekomendasikan hal-hal itu kepada Majelis Umum, anggota perserikatan bangsa-bangsa, dan badan khusus yang bersangkutan,

c) membantu majelis umum, dewan keamanan, badan khusus, dan negara anggota perserikatan bangsa-bangsa,

d) mempersiapkan rancangan konvensi tentang masalah-masalah yang termasuk dalam lingkungan wewenangnya untuk diajukan kepada Majelis Umum, 

e) mengadakan pertemuan internasional mengenai hal-hal yang termasuk dalam kewenangannya,

f) mengadakan konsultasi dengan organisasi non pemerintah yang berhubungan dengan hal-hal yang termasuk kewenangannya,

g) mengadakan koordinasi kerja antarbadan khusus dan perserikatan bangsabangsa yang dituangkan dalam suatu perjanjian.

4) Dewan Perwakilan

Dewan perwakilan merupakan badan PBB yang bertugas menyelenggarakan pemerintah dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori wilayah perwakilan (trust-territories). 

Wilayah perwalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu sistem perwalian sebagai satu cara agar negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (umumnya adalah negara bekas jajahannya) dan meningkatkan kemajuan wilayah tersebut menuju kemerdekaan.

Anggota dari Dewan Perwalian meliputi;

a) negara yang menguasai daerah perwalian

b) anggota tetap Dewan Keamanan PBB

c) sejumlah anggota PBB yang ditunjuk oleh sidang umum PBB dengan masa kerja 3 tahun.

Sistem perwalian diselenggarakan dalam rangka;

a) menjamin penanganan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial di daerah perwalian dengan cara yang sama dan berlaku bagi semua anggota PBB,

b) mendorong penghormatan hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan asasi pengakuan serta pengakuan atas saling ketergantungan semua orang yang ada di dunia,

c) memajukan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk setempat agar mereka mampu untuk membangun pemerintahan sendiri, sesuai dengan hak untuk menentukan nasibnya sendiri,

d) memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Berdasarkan ketentuan piagam Dewan Perwalian berwenang mempertimbangkan laporan penguasa wilayah perwalian, meneliti permohonan penduduk wilayah perwalian, serta secara berkala mengunjungi wilayah perwalian dan mengambil tindakan lain sesuai dengan perjanjian perwalian Putusan Dewan Perwalian ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir dan memberikan suara.

5) Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional merupakan badan pengadilan internasional resmi yang bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. 

Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan yang dimiliki, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Tugas Mahkamah Internasional, antara lain;

a) memberikan pendapat pada Majelis Umum tentang penyelesaian suatu sengketa,

b) memeriksa persengketaan antaranggota negara,

c) menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.

Pihak-pihak yang dapat mengajukan masalah ke Mahkamah Internasional, adalah sebagai berikut.

a) Semua negara yang menjadi pihak dalam Statuta Mahkamah dapat mengajukan masalah ke Mahkamah Internasional. Negara-negara tersebut dapat menyerahkan perkara apa saja kepada Mahkamah Internasional.

b) Negara-negara yang bukan pihak dalam Statuta Mahkamah dapat menyerahkan perkara-perkara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Keamanan kepada Mahkamah Internasional.

c) Dewan Keamanan PBB dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada Mahkamah Internasional.

Persoalan-persoalan hukum tersebut, adalah sengketa pembatasan, eksplorasi sumber daya alam, hak penangkapan ikan, dan sebagainya. Mahkamah Internasional dapat memberikan nasihat hukum kepada;

  • Majelis Umum dan Dewan Keamanan atas permohonan kedua badan PBB tersebut,
  • badan-badan khusus PBB yang telah mendapat wewenang dari Majelis Umum tentang persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka.

6) Sekretaris

Berdasarkan pasal 97 piagam PBB, sekretaris PBB terdiri atas seorang sekretaris jendral dan pegawai-pegawai staf yang diperlukan oleh organisasi. 

Sekretaris jendral adalah seorang yang diangkat oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan. Masa jabatan seorang sekretaris jendral adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali atau diperpanjang. 

Sekretaris jendral bertugas sebagai kepala tata usaha perserikatan bangsa-bangsa, dan bertindak sebagai kepala tata usaha dalam setiap rapat Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, serta Dewan Perwalian. 

Sekretaris Jendral memberikan laporan tahunan tentang kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Majelis Umum. Anggota staf sekretariat diangkat oleh Sekretaris Jendral berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Umum. 

Sebagian anggota staf tersebut dipekerjakan tetap pada Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, dan organ lain PBB yang membutuhkannya.

Sekretaris Jendral dan anggota staf sekretariat adalah pejabat internasional. Di dalam menjalankan tugasnya mereka tidak meminta atau menerima petunjuk dari pemerintah atau kekuasaan mana pun di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Berdasarkan pasal 100–101 Piagam PBB menjamin staf sekretariat yang merdeka dan internasional. Selain enam organ utama PBB di atas, terdapat beberapa organisasi internasional atau badan khusus di bawah naungan PBB, antara lain adalah sebagai berikut.

  1. ILO (Internasional Labour Organization), yakni organisasi buruh sedunia.
  2. FAO (Food and Agriculture Organization), yaitu organisasi pangan dan pertanian.
  3. UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), yakni organisasi yang mengelola bidang pendidikan dan kebudayaan PBB.
  4. WHO (World Health Organization), yakni organisasi yang bertujuan mengusahakan tercapainya tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat.
  5. IDA (Internasional Development Association), yakni perhimpunan pembangunan internasional.
  6. IMF (International Monetary Fund), yakni organisasi yang mengurusi masalah dana moneter internasional.
  7. UNDP (United Nations Development Programme), yakni program pembangunan industri PBB.
  8. UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund), yakni organisasi yang mengurusi masalah dana kesejahteraan anak-anak sedunia.
  9. UNRWA (United Nations Relief and Work Agency), yakni badan bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah.