Pengertian, Pola, Sarana serta Arti Pentingnya Hubungan dan Kerjasama Internasional Bagi Suatu Negara

Berikut ini akan dijelaskan tentang hubungan internasional, pengertian hubungan internasional, makna hubungan internasional, definisi hubungan internasional, jelaskan pengertian hubungan internasional, pola hubungan internasional, sebutkan pola hubungan internasional, arti penting hubungan internasional, jelaskan pentingnya hubungan internasional, pentingnya hubungan internasional, pentingnya hubungan internasional bagi suatu negara, sarana hubungan internasional.



Manusia sebagai makkluk sosial, senantiasa berhubungan dengan manusia yang lain. Begitu pula manusia dalam hidup berbangsa dan bernegara akan dapat melangsungkan kehidupannya jika mengadakan hubungan dengan bangsa lain. 

Pengertian, Pola, Sarana serta Arti Pentingnya Hubungan dan Kerjasama Internasional Bagi Suatu Negara

Kerja sama dan perjanjian internasional merupakan sarana manusia untuk mengadakan hubungan dengan sesama dalam lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Tujuan dari kerja sama dan perjanjian internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa antarbangsa, mengusahakan perdamaian, ketertiban, dan kesejahteraan manusia. 

Hubungan internasional menjadi prinsip yang penting bagi bangsa Indonesia. Hubungan antarbangsa yang dikehendaki adalah yang toleran, berperikemanusiaan, tidak membenci hubungan yang sama derajat, tidak saling meniadakan atau saling menyerang, dan tidak dilandasi oleh chauvinisme.

Hubungan Internasional

Secara kodrati, manusia adalah makhluk individu, makhluk sosial, dan makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai individu manusia adalah makhluk monodualis yang terdiri atas jiwa dan raga. 

Ciri khas adanya manusia adalah eksistensi artinya keluar dari dirinya sendiri, tebuka terhadap dunia luar, yaitu mampu mengolahnya secara kreatif dalam memenuhi kebutuhannya.

Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan manusia lainnya sehingga terjalin kerja sama, saling membantu, saling mendukung, memajukan dan mengembangkan untuk kepentingan bersama. 

Aristoteles menggambarkan manusia sebagai zoon politican, yakni makhluk yang selalu berkeinginan untuk hidup berkelompok dengan sesamanya.

Sebagai makluk ciptaan Tuhan, manusia dikaruniai akan budi untuk dapat mengenal, menerima, menghayati, dan mengamalkan ajaran Tuhan dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. 

Manusia sebagai makluk sosial memerlukan dan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungannya. 

Sudah menjadi sifat alamiah bahwa hidup berkelompoknya manusia hanya akan berlangsung dalam suasana saling menghormati, saling bergantung dan saling bekerja sama. 

Hal ini tercantum dalam alinea I Mukadimah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam ini merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai kodrati pemberian Tuhan. 

Oleh sebab itu, hubungan antara bangsa yang satu dan yang lain wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa disebut juga dengan hubungan internasional.

Isi piagam PBB dapat diambil maknanya sebagai berikut.

  • Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
  • Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada bangsa yang lainnya.
  • Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
  • Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
  • Bangsa-bangsa diharapkan dapat saling menghormati dan berkerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.

1. Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antarbangsa baik secara individual maupun secara kelompok. Secara sederhana para ahli hukum mengartikan hubungan internasional sebagai hubungan antarbangsa.

Wujud hubungan internasional dapat berupa hubungan individual, antara kelompok, antarnegara. Adapun sifat hubungan antarbangsa dapat berupa persahabatan, ataupun permusuhan, persengketaan, dan peperangan.

2. Pola Hubungan Antarbangsa

a. Pola Penjajahan

Pola hubungan ini timbul sebagai akibat dari perkembangan kapitalisme. Sistem kapitalisme membutuhkan bahan mentah untuk industri dalam negerinya, sedangkan bahan mentah ada di luar negeri. 

Oleh sebab itu, timbul keinginan untuk menguasai wilayah bangsa lain guna mengambil kekayaan bangsa lain. Penguasaan wilayah dalam rangka kekayaan bangsa lain merupakan inti dari kolonialisme dalam sejarah hubungan antarbangsa.

b. Pola Hubungan Ketergantungan

Pola hubungan ini terjadi di antara negara-negara yang belum berkembang dengan negara maju. Demi menyejahterakan rakyatnya, negara-negara dunia ketiga melakukan pembangunan ekonomi, mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. 

Akan tetapi, karena tidak memiliki modal dan teknologi untuk melakukan semua itu secara mandiri, timbullah ketergantungan pada modal dan teknologi negara-negara maju. 

c. Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa

Dalam pola ini, hubungan antarbangsa dilakukan dalam rangka kerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

Sila kedua Pancasila menggariskan bahwa hubungan antarbangsa/antarnegara harus bertolak pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang merdeka dan sama derajatnya. 

Oleh sebab itu, hubungan antarbangsa haruslah diwarnai oleh penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara, dan sistem pemerintahan negara lain tersebut. 

Melalui prinsip itu, nasionalisme bangsa Indonesia tidak jatuh ke paham chauvinisme dan kosmopolitisme. 


Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain. 


Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh dunia) sebagai polis (negeri) sendiri sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan warisan serta tugas terhadap bangsanya sendiri.

Politik luar negeri Indonesia untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi adalah bebas dan aktif.

Bebas mengandung arti sebagai berikut.

a. Bangsa Indonesia bebas bergaul dengan bangsa mana pun juga tanpa membeda-bedakan ideologi, bentuk negara, maupun sistem pemerintahan bangsa lain.

b. Dalam pergaulan itu bangsa Indonesia tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, begitu juga sebaliknya negara lain tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri bangsa Indonesia.

c. Dalam pergaulan itu terjadi upaya saling memberi dan menerima bantuan, tetapi bantuan itu tidak boleh mengikat, tidak boleh mengabaikan atau bahkan menghilangkan kedaulatan negara itu masing-masing.

Aktif mengandung arti sebagai berikut.

a. Bangsa Indonesia aktif bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia dalam mengupayakan terwujudnya perdamaian abadi berdasarkan keadilan dan kemanusiaan.

b. Bangsa Indonesia aktif membela bangsa lain yang terancam keberadaan dan kedaulatan negaranya. 

Campur tangan bangsa Indonesia terhadap masalah dalam negeri negara lain masih dimungkinkan dalam hal-hal khusus, yakni dalam hal negara yang bersangkutan terancam keberadaannya oleh pihak lain atau terancam oleh tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan dan kesamaderajatan manusia.

Dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif, bangsa Indonesia menjalin pergaulan/kerja sama internasional yang dipimpin oleh presiden/kepala negara.

Dalam pelaksanaan kerja sama dan hubungan internasional, presiden sebagai kepala negara selain dibantu oleh departemen luar negeri yang dipimpin oleh menteri luar negeri, juga dibantu oleh para duta dan konsul yang diangkat oleh presiden dan oleh duta dan konsul negara lain yang diterimanya.

Pengangkatan duta dan konsul serta penerimaan duta negara lain diatur dalam pasal 13 UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

3. Arti Penting Hubungan dan Kerja Sama Internasional

Hubungan internasional pada dasarnya merupakan keinginan antarbangsa untuk bekerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Tuntutan untuk saling memenuhi kebutuhan itulah yang menyebabkan manusia saling mengadakan hubungan dan kerja sama. 

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hubungan dan kerja sama timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan, antara lain, oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa.

Hal ini mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan terus-menerus antarbangsa, yang menumbuhkan kesadaran untuk memelihara dan mengatur hubungan tersebut.

Arti penting hubungan dan kerja sama internasional itu, antara lain;

a. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya di tengah bangsa-bangsa lain;

b. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;

c. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

d. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat dari pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;

e. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;

f. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;

g. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh oleh negara-negara beradab, cinta damai, dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antar bangsa.

Negara yang tidak mau melakukan hubungan internasional biasanya menjadikan negara tersebut terkucil dari pergaulan internasional dan semakin lama akan semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

4. Sarana Hubungan Internasional

Menurut J. Frangkel, sarana-sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara dalam hubungan internasional adalah sebagai berikkut.

a. Diplomasi

Diplomasi diperlukan sebagai sarana untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalam hubungan antarbangsa. 

Kata diplomasi menunjuk pada seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain.

Menurut Sumarsono Mestoko, diplomasi mencakup kegiatan sebagai berikut.

  • menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut,
  • menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan bangsa atau negara lain,
  • menyesuaikan kepentingan dari bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada padanya,
  • menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.

Ada dua instrumen diplomasi, yakni:

1) departemen luar negeri, yang berkedudukan di ibu kota negara pengirim,

2) perwakilan diplomatik yang ditetapkan dan berkedudukan di ibu kota negara penerima.

Departemen luar negeri adalah sentral dari politik luar negeri. Di departemen luar negeri diolah bahan dari semua sumber untuk merumuskan langkah-langkah penting dalam hubungan antarbangsa. Perwakilan diplomatik merupakan ”pancaindra dan penyambung lidah” dari negara yang diwakilinya.

Diplomat memiliki tiga fungsi dasar dalam mewakilii negara dan bangsanya, yakni sebagai berikut.

1) Sebagai lambang

Diplomat merupakan lambang dari prestise nasional di luar negeri. Di dalam upacara-upacara resmi seperti resepsi dan undangan makan kenegaraan atau upacara kebesaran lainnya, seorang diplomat mewakili kepala negara pengirim.

2) Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional

Seorang diplomat bertindak sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah. Diplomat dapat membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan memiliki wewenang untuk merotasifikasi dokumen atau mengumumkan dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim.

3) Sebagai perwakilan diplomatik

Diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan kebijakan yang telah dirumuskan. Diplomat juga harus melaporkan semua keadaan mengenai politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer ke negara pengirim. Menurut Suwardi Wiriatmadja tugas pokok para diplomat, antara lain:

  • melaksanakan politik/kebijakan dari negaranya sendiri;
  • melindungi kepentingan negara dan warga negaranya;
  • memberikan informasi, bahan, bahan keterangan, laporan kepada pemerintahnya tentang perkembangan-perkembangan penting di dunia ini.

Tugas diplomat dibagi dalam empat fase pokok dari diplomasi, yaitu sebagai berikut.

(1) Perwakilan


Diplomat adalah wakil resmi negaranya di negara lain. Diplomat merupakan agen/pejabat komunikasi antara departemen luar negerinya dan departemen luar negeri dari negara tempat ia berada.

(2) Perundingan


Diplomat merupakan orang yang melakukan perundingan dalam rangka merencanakan pelbagai macam persetujuan bilateral dan multilateral yang dituangkan melalui perjanjian-perjanjian yang bersifat politik, ekonomi, dan sosial.

(3) Laporan


Laporan yang dikirimkan oleh para diplomat dari perwakilan di luar negeri merupakan bahan untuk menyusun dan menetapkan politik luar negeri.

(4) Perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri.


Seorang diplomat berusaha untuk membela dan memajukan kepentingan negaranya sendiri

b. Propaganda

Propaganda merupakan usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Propaganda berbeda dengan diplomasi dalam dua hal, yakni sebagai berikut.

  1. Propaganda lebih ditujukan pada rakyat negara lain daripada kepada pemerintahannya;
  2. Propaganda dilakukan untuk keuntungan diri sendiri, tidak ada usaha untuk mencari kompromi antara kepentingan-kepentingan negara yang bersaing, tujuannya benar-benar untuk keuntungan negara yang melakukan propaganda itu.

Pada mulanya radio gelombang jarak pendek banyak digunakan sebagai alat propaganda. Dengan alat tersebut, informasi dapat menjangkau pendengar di seluruh dunia. 

Kini teknologi komunikasi yang digunakan lebih canggih sifatnya sehingga pemblokiran informasi tidak dapat dilakukan sepenuhnya.

Dalam melaksanakan propaganda dapat digunakan teknik penyajian pemberitaan dan informasi seobjektif dan sefaktual mungkin kemudian membiarkan pendengar atau pembaca membuat simpulannya sendiri. 

Atau dapat juga dengan teknik yang berlawanan dengan itu. Teknik ini harus menarik karena masyarakat pada umumnya akan memberikan respon terhadap slogan yang berisi kata-kata berharga, seperti perdamaian, toleransi, keadilan, dan hak-hak asasi manusia. 

Pengaruh propaganda akan bertambah besar melalui penghapusan atau penghalangan sumber-sumber informasi yang saling bersaing.

c. Ekonomi

Sarana ekonomi digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. 

Pada tingkat tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional untuk memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi sendiri, sebaliknya mereka juga menjual barang ke negara lain sehingga mampu membayar apa yang diimpornya dengan keuntungan dari hasil penjualan tersebut.

d. Kekuatan Militer

Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukungan kekuatan militer yang kuat membuat suatu negara tak memiliki rasa percaya diri. 

Mereka tak mampu menghindari tekanan-tekanan dan ancaman-ancaman yang dilancarkan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya. 

Meskipun peralatan kemiliteran dapat digunakan, negara-negara lebih memilih kebijakan yang bersifat preventif (pencegahan) dalam hubungan internasional demonstrasi peralatan militer, termasuk senjata nuklir, hanya untuk memperingatkan lawan atau membuat lawan berpikir ulang jika berniat menyerang. 

Strategi pencegahan merupakan prioritas dalam menciptakan stabilitas dan ketertiban internasional. Perang merupakan cara terakhir yang ditempuh jika semua sarana diplomasi damai gagal dalam memecahkan masalah.