Pengertian, Komposisi serta Kewenangan atau Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional dalam Sistem Peradilan Internasional

Berikut ini kita akan mempelajari materi tentang sistem hukum internasional, sistem peradilan internasional, pengadilan internasional, lembaga peradilan internasional, mahkamah pidana internasional, kewenangan Mahkamah Pidana Internasional, yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, komposisi Mahkamah Pidana Internasional, Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional, The International, Criminal tribunals, Special Courts, ICT, SC.

Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah pidana internasional berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral. Tujuan mahkamah pidana internasional adalah untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana. 

Pengertian, Komposisi serta Kewenangan atau Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional dalam Sistem Peradilan Internasional

Mahkamah pidana internasional dibentuk berdasarkan statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998 dan disahkan pada tanggal 1 Juli 2002. 

Tiga tahun kemudian, yakni pada tanggal 1 Juli 2005 statuta mahkamah pidana internasional telah diterima dan diratifikasi oleh 99 negara. Mahkamah pidana internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.

a. Komposisi

Pada awalnya mahkamah pidana internasional terdiri atas delapan belas orang hakim dengan masa jabatan sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. 

Para hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara majelis negara pihak, terdiri atas negara-negara yang telah meratifikasi statuta ini (pasal 36 ayat 6 dan 9). 

Paling tidak setengah dari mereka berkompeten di bidang hukum pidana dan acara pidana, sementara paling tidak, yang lainnya memiliki kompetensi di bidang hukum internasional, seperti hukum humaniter internasional dan hukum HAM Internasional (pasal 36 ayat 5). 

Dalam pasal 36 ayat 8 dikatakan bahwa dalam memilih para hakim, negara pihak (negara peserta/anggota) harus memperhitungkan perlunya perwakilan berdasarkan prinsip-prinsip sistem hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan jender.

Dalam pasal 39 para hakim tersebut akan disebar dalam tiga bagian yakni praperadilan, peradilan, dan peradilan banding. 

Pasal 42 ayat (4) menjelaskan bahwa mayoritas absolut dari majelis negara pihak akan menetapkan jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dengan masa kerja sembilan tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

Dalam pasal 42 ayat (3) ditetapkan bahwa para penuntut tersebut harus mempunyai pengalaman praktik yang luas dalam penuntutan kasus-kasus pidana.

Jaksa dapat bertindak atas penyerahan diri negara pihak atau Dewan Keamanan, dan dapat juga berinisiatif melakukan penyelidikan berdasarkan kehendak sendiri (propio motu). 

Prinsip yang mendasar dari statuta nama adalah Mahkamah Pidana Internasional merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional (pasal 1).

Artinya, bahwa mahkamah harus mendahulukan sistem nasional. Apabila sistem nasional yang ada benar-benar tidak mampu dan tidak bersedia untuk melakukan penyelidikan atau menuntut tindak kejahatan yang terjadi, persoalan itu dapat diambil alih di bawah yurisdiksi Mahkamah (pasal 17).

b. Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional

Yurisdiksi yang dimiliki mahkamah pidana internasional untuk menegakkan aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas pada pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah.

Dalam pasal 5–8 statuta Mahkamah terdapat tiga jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut.

Pertama adalah kejahatan genosida (the crime of genocide), yakni tindakan kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.

Kedua adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), yakni tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu.

Ketiga adalah kejahatan perang (war crimes) yakni kejahatan yang dapat diterangkan sebagai berikut.

  • Tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya jika dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.
  • Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa, contohnya, pembunuhan berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, atau menghancurkan harta benda.
  • Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional. Contohnya menyerang objek-objek sipil bukan objek militer, membombardir secara mambabi buta suatu desa, atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer.
  • Kejahatan agresi (the crime of aggression), yakni tindak kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.

Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (The International Criminal tribunals and Special Courts, ICT & SC)

Lembaga ini adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen, artinya setelah selesai mengadili peradilan ini dibubarkan.

Dasar pembentukan dan komposisi penuntut dan hakim ad hoc ditentukan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB. 

Yurisdiksi atau kewenangan Panel Khusus dan Spesial pidana internasional (ICT & SC) menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku sudah meratifikasi statuta Mahkamah Pidana Internasional atau belum. 

Hal ini berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional yang yurisdiksinya berdasarkan pada kepesertaan negara dalam traktat multilateral tersebut. 

Perbedaan antara panel khusus pidana internasional dan panel spesial pidana internasional terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. 

Pada Panel khusus pidana internasional komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuann peradilan internasional. 

Adapun pada panel spesial pidana internasional komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan peradilan internasional. 

Contoh-contoh panel khusus pidana internasional dan panel spesial pidana internasional, antara lain adalah sebagai berikut.

  1. International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 1994.
  2. International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY), yang dibentuk pada tahun 1993.
  3. Special Court for Irag (SCI): Toward a Trial for Saddom Hussein and Other Top Booth Leaders.
  4. Special Court for East Timor (SCET).
  5. Special Court for Leone (SCSL).

Mahkamah internasional juga sebenarnya dapat mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, tetapi hal ini dapat dilakukan jika ada kesepakatan antarnegara-negara yang bersengketa. 

putusan mahkamah internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Putusan juga diambil atas dasar suara mayoritas. 

Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, tetapi semua jenis sengketa dapat diajukan ke mahkamah internasional. 

Masalah pengajuan sengketa dapat dilakukan oleh salah satu pihak secara unilateral, tetapi kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain. 

Jika tidak ada persetujuan, perkara akan dihapus dari daftar mahkamah internasional karena mahkamah internasional tidak akan memutus perkara secara in-absensia (tidak hadirnya para pihak).