Pengertian Keterbukaan, Prinsip-Prinsip dan Contoh Serta Ciri-Ciri Pemerintah Yang Terbuka atau Good Governance

Dibawah ini akan dijelaskan tentang keterbukaan pemerintah, pengertian keterbukaan, makna keterbukaan, contoh keterbukaan, prinsip prinsip good governance, prinsip good governance, ciri ciri keterbukaan, ciri keterbukaan, pemerintahan yang terbuka.

Keterbukaan Pemerintah dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pengertian Keterbukaan

Istilah keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka atau transparan yang berarti suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak ada rahasia sehingga semua orang memiliki hak untuk mengetahui. 

Istilah transparansi berasal dari kata bahasa Inggris transparent yang berarti jernih, tumbuh cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak ada kekeliruan, tidak ada kesangsian atau keragu-raguan. 

Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. 

Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan publik. 

Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.

Keterbukaan penyelenggaraan negara diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan, dukungan, dan partisipasi masyarakat. 

Pengertian Keterbukaan, Prinsip-Prinsip dan Contoh Serta Ciri-Ciri Pemerintah Yang Terbuka atau Good Governance

Rakyat merupakan pemegang kedaulatan, dan sudah sewajarnya mengetahui hal-hal yang akan diperuntukkan baginya. 

Masyarakat yang terbuka akan mudah menerima perubahan dan memungkinkan kemajuan. Mereka dapat belajar dari masyarakat lain, dan menerima hal-hal baru yang berguna bagi masyarakat. 

Sebaliknya suatu masyarakat yang tertutup akan sulit berkembang dan menyesuaikan diri dengan kemajuan. Contoh keterbukaan sebagai warga negara adalah sebagai berikut.

a. Menyatakan pendapat secara terbuka dan jujur.

b. Mengemukakan tuntutan dan keinginannya tanpa rasa takut atau tertekan.

c. Kesediaan memberi informasi publik kepada sesama warga negara.

Selain pada warga negara, keterbukaan juga perlu ada pada penyelenggaraan negara. Contoh keterbukaaan sebagai penyelenggara negara adalah sebagai berikut.

a. Pejabat negara bersedia bertatap muka dan berbicara dengan rakyat.

b. Pejabat negara bersedia memberitahukan harta kekayaannya ke publik.

c. Pejabat negara bersedia memberitahukan kebijakan publik yang dikeluarkan.

Berbagai negara demokratis berusaha mewujudkan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip good governance. 

Menurut United Nations Economic and Social Commissions for Asia and the Pacific (UNESCAP) terdapat delapan prinsip good governance, yaitu akuntabilitas (accountability), efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency), kewajaran dan inkluvisitas (equity and inclusiveness), berorientasi pada konsensus (consensus oriented), kepedulian (responsiveness), keterbukaan (transparency), supremasi hukum (rule of law), dan partisipasi (participation).

Adapun menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) prinsip-prinsip good governance meliputi hal-hal berikut.

a. Visi strategis, yaitu bahwa para pemimpin dan masyarakat haruslah memiliki sikap-sikap berikut.

  1. Perspektif yang luas dan jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
  2. Pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
  3. Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.

b. Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan bertanggung jawab kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang berkepentingan.

c. Efektivitas dan efisien, yaitu bahwa proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin untuk memperoleh hasil yang sesuai kebutuhan warga masyarakat.

d. Kesetaraan, yaitu bahwa semua warga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

e. Berorientasi pada konsensus, yaitu bahwa pemimpin berusaha seoptimal mungkin menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh mengenai apa yang baik bagi kelompok-kelompok masyarakat.

f. Peduli pada stakeholder, yaitu bahwa lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi.

g. Keterbukaan, yaitu bahwa seluruh informasi mengenai proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi.

h. Tegaknya supremasi hukum, yaitu bahwa hukum yang termasuk di dalamnya hukum yang menyangkut HAM bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.

i. Partisipasi masyarakat, yaitu bahwa semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan.

Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka atau transparan, yaitu bahwa berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus jelas, tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rahasia, tetapi segala sesuatunya baik perencanaan dan pertanggungjawabannya dapat diketahui oleh publik.

Ada tiga alasan mengenai pentingnya keterbukaan dengan penjelasannya sebagai berikut.

a. Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. 

Hal ini dapat menjadikan warga negara memiliki pemahaman yang jernih mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pada gilirannya warga negara mampu berpartisipasi aktif dalam memengaruhi agenda publik. Keterbukaan adalah prasyarat mutlak bagi adanya partisipasi yang konstruktif dan rasional.

b. Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Keberadaan pemerintah di negara demokratis dipahami sebagai pihak yang dipilih oleh rakyat untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. 

Berbagai aturan hukum di negara demokratis semaksimal mungkin diupayakan untuk keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menjamin bahwa jalannya pemerintahan senantiasa berada di jalur yang benar, yakni untuk menciptakan kesejahteraan rakyat.

c. Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Pada umumnya penyelewengan kekuasaan terjadi dan semakin merajalela apabila tidak ada keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Oleh sebab itu, negaranegara demokratis sangat menekankan pentingnya keterbukaan atau transparansi agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan dan tata pemerintahan yang tidak baik.

Menurut Robert A. Dahl demokrasi sangat memerlukan adanya keterbukaan, terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi.

Ada empat unsur utama pemerintahan demokrasi, yaitu;

1. pemilihan umum yang bebas dan adil,

2. pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab,

3. jaminan hak-hak politik dan sipil, dan

4. adanya suatu masyarakat demokrasi atau berkeadaban.

Keempat unsur utama demokrasi biasa disebut sebagai Piramida Demokrasi Negara yang serius menjadikan diri sebagai negara demokrasi tidak cukup apabila hanya terdapat pemilu yang bebas dan adil, jaminan atas hak-hak sipil dan politik, 

adanya masyarakat yang demokratis, tetapi harus ada pula penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Oleh sebab itu, keterbukaan merupakan keharusan agar terwujud pemerintahan yang baik.

Ciri-Ciri Keterbukaan

Menurut David Beetham dan Kevin Bayle, ciri-ciri pemerintahan yang terbuka adalah sebagai berikut.

  1. Pemerintahan menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakankebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
  2. Terdapat peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah.
  3. Rapat-rapat pemerintah terbuka bagi publik dan pers.
  4. Terdapat konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.

Ada tiga hal penting yang dapat disimpulkan dari ciri-ciri pemerintahan yang terbuka, yaitu sebagai berikut.

1) Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, publik akan memiliki informasi yang cukup untuk bisa menilai dan menentukan sikap secara rasional dan objektif terhadap kinerja pemerintah.

2) Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka berbagai kebijakan pemerintah akan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak menimbulkan kesangsian atau kecurigaan publik.

3) Pemerintahan yang terbuka merupakan pemerintahan yang menjamin adanya kebebasan informasi, dalam arti menjamin kebebasan warga negara untuk mendapatkan berbagai informasi faktual mengenai seluk-beluk agenda kerja dan kebijakan pemerintah.

Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka bukan berarti semua informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat diakses oleh publik tanpa batas, tetapi ada kekecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan.

Artinya, bahwa ada informasi-informasi tertentu tentang penyelenggaraan pemerintahan yang boleh dirahasiakan oleh pemerintah dan tidak perlu dibagikan kepada publik. 

Jadi, publik tidak berhak untuk memiliki akses atas informasi tersebut. Kekecualian tersebut tidak boleh ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak, tetapi harus melalui jalan demokratis, yaitu ditentukan oleh lembaga legislatif dalam bentuk perundang-undangan.

Ada lima macam informasi yang dapat dikatakan sebagai kekecualian kebebasan informasi, yaitu yang

menyangkut soal-soal berikut.

  1. nasihat politis yang diberikan kepada para menteri.
  2. pertimbangan-pertimbangan kabinet.
  3. rahasia-rahasia perdagangan dari perusahaan-perusahaan swasta.
  4. arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dari individu yang sangat dibutuhkan.
  5. informasi tertentu yang jika dipublikasikan akan merugikan pertahanan nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu sendiri, atau keselamatan individu warga masyarakat.

Penetapan dan pengaturan mengenai kekecualian terhadap kebebasan informasi dapat berbeda-beda antara negara demokratis yang satu dengan yang lainnya. Hal ini sangat bergantung pada kematangan demokrasi di negara tersebut.

Semakin matang demokrasi di suatu negara, akan semakin sedikit kekecualian-kekecualian yang diberlakukan terhadap kebebasan informasi.

Dalam Freedom of Information Act di Amerika Serikat, diatur sembilan kekecualian terhadap kebebasan informasi, yaitu

1) informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya;

2) informasi lembaga keuangan;

3) data yang berkenaan dengan penyidikan;

4) informasi pribadi;

5) memo internal pemerintah;

6) informasi bisnis yang bersifat rahasia;

7) informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik;

8) ketentuan internal lembaga;

9) keamanan nasional dan politik luar negeri, yang meliputi rencana militer, persenjataan, dan data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data CIA.

Kesembilan kekecualian di atas bersifat diskresioner, tidak wajib dan diserahkan pada lembaga yang bersangkutan.

Menurut pakar hukum Harkristuti Harkrisnowo, bahwa;

1. Tidak semua informasi merupakan bahan yang bebas dipublikasikan.

2. Pelanggaran terhadap pengecualian atas hak kebebasan informasi yang diberi sanksi pidana harus dirumuskan dengan teliti dan tegas.

3. Penjabaran mengenai informasi bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas.

4. Pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut;

a. kepentingan nasional atau keamanan negara (ekonomi, militer, keuangan)

b. kerahasiaan pribadi warga masyarakat.