Kedudukan, Komposisi, Fungsi Utama dan Peranan serta Kewenangan atau Yurisdiksi Mahkamah Internasional dalam Sistem Peradilan Internasional

Berikut ini kita akan mempelajari materi tentang sistem hukum internasional, sistem peradilan internasional, pengadilan internasional, lembaga peradilan internasional, peranan lembaga peradilan internasional, mahkamah internasional, kedudukan mahkamah internasional, komposisi mahkamah internasional, fungsi utama mahkamah internasional, fungsi mahkamah internasional, kewenangan mahkamah internasional, peranan mahkamah internasional, yurisdiksi mahkamah internasional, statuta Mahkamah internasional.

Sistem Peradilan Internasional

Dalam hubungannya dengan peradilan internasional, komponen peradilan itu yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.  Fungsi peradilan itu masing-masing adalah sebagai berikut.

Pertama, Penyelesaian sengketa, hanya dapat diminta oleh negara dalam persengketaannya dengan negara lain. 

Yurisdiksi mahkamah internasional dalam penyelesaian sengketa hanya terbatas pada sengketa negara. Putusan mahkamah internasional bersifat mengikat. 

Putusan itu hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa dan hanya perkara yang diputuskannya. Putusan mahkamah internasional bersifat final dan tidak dapat dimintakan banding. 

Akan tetapi, putusan itu dapat dimintakan revisi apabila ditemukan faktor penentu/bukti baru yang berhubungan dengan sengketa yang bersangkutan. 

Karena putusan mahkamah internasional mengikat pihak-pihak yang bersengketa, negara pihak bersengketa itu wajib memenuhi putusan mahkamah itu. 

Apabila negara berperkara gagal melaksanakan kewajibannya, negara lawan berperkara dapat meminta bantuan kepada Dewan Keamanan PBB agar putusan mahkamah internasional itu dilaksanakan. Mahkamah internasional sendiri tidak dapat mengeksekusi putusannya.

Kedua, Pemberian nasihat, merupakan pendapat mahkamah internasional dalam memecahkan masalah hukum, yang diajukan oleh badan yang diberi wewenang untuk itu atau berdasarkan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Nasihat mahkamah internasional bukan merupakan putusan yang bersifat mengikat. Badan yang diberi wewenang untuk mengajukan permohonan nasihat Mahkamah Internasional dibedakan menjadi dua, 

yaitu yang dapat mengajukan permohonan langsung dan yang dapat mengajukan permohonan dengan izin majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terlebih dahulu.

Komponen-komponen dalam Peradilan Internasional meliputi mahkamah internasional (the international court of justice), mahkamah pidana internasional (the international criminal court), dan panel khusus dan spesial pidana internasional (the international criminal tribunals and special courts).

1. Mahkamah Internasional

Mahkamah internasional merupakan organ utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah itu didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB. 

Kedudukan, Komposisi, Fungsi Utama dan Peranan serta Kewenangan atau Yurisdiksi Mahkamah Internasional dalam Sistem Peradilan Internasional
Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda

Dalam piagam itu ditetapkan kedudukan dan wewenang mahkamah internasional yang merupakan bagian integral dari piagam PBB.

a. Kedudukan Mahkamah Internasional

Mahkamah internasional merupakan salah satu organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai organ utama, mahkamah internasional bertugas untuk mencapai tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Sebagai organ utama, Mahkamah Internasional bekerja sama dan saling membantu dengan organ-organ lain dari PBB. 

Mahkamah Internasional merupakan sarana peradilan bagi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa Negara bukan anggota PBB, 

untuk kasus tertentu, juga dapat berperkara di hadapan mahkamah internasional setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh majelis umum dan atas rekomendasi Dewan Keamanan.

b. Komposisi Mahkamah Internasional

Dalam pasal 9 statuta mahkamah internasional dijelaskan bahwa komposisi mahkamah internasional terdiri atas 15 orang hakim, dengan masa jabatan 9 tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. 

Dari daftar calon hakim ini, majelis umum dan dewan keamanan secara independen melakukan pemungutan suara untuk memilih anggota mahkamah internasional.

Para calon yang memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi hakim mahkamah internasional. Biasanya lima hakim mahkamah internasional berada dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia). 

Di samping 15 hakim tetap, pasal 32 statuta mahkamah internasional memungkinkan dibentuknya hakim ad hoc yang terdiri atas dua orang hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. 

Kedua hakim ad hoc tersebut bersama-sama dengan ke-15 hakim tetap, memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan.

c. Fungsi Utama Mahkamah Internasional

Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. 

Dalam pasal 34 statuta Mahkamah internasional dinyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional adalah subjek hukum negara (only states may be parties Indonesia cases before the court). Ada tiga kategori negara menurut statute ini, yaitu sebagai berikut.

  1. Negara anggota PBB berdasarkan pasal 35 ayat 1 statuta mahkamah internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, otomatis memiliki hak untuk beracara di mahkamah internasional.
  2. Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statute mahkamah internasional, dapat beracara di mahkamah internasional apabila telah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dewan keamanan PBB atas dasar pertimbangan majelis umum PBB, yakni bersedia menerima ketentuan dari statute mahkamah internasional piagam PBB pasal 94 dan segala ketentuan berkenaan dengan mahkamah internasional.
  3. Negara bukan anggota statute mahkamah internasional, kategori-kategori ini diharuskan membuat deklarasi bahwa akan tunduk pada semua ketentuan mahkamah internasional dan piagam PBB pasal 94.

d. Yurisdiksi Mahkamah Internasional

Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Yurisdiksi mahkamah internasional ini meliputi kewenangan untuk;

1) memutuskan perkara-perkara pertikaian (contentious case);

2) memberikan opini-opini yang bersifat nasihat (advisory opinion).

Yurisdiksi menjadi dasar mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional. Para pihak yang akan beracara di mahkamah internasional wajib untuk menerima yurisdiksi mahkamah internasional. Terdapat beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut, yakni dalam bentuk berikut.

Pertama. Perjanjian khusus, adalah bahwa para pihak yang bersengketa menyerahkan perjanjian khusus yang berisi subjek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contohnya adalah kasus sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan antara Indonesia dan Malaysia.

Kedua. Penundukan diri dalam perjanjian internasional, adalah bahwa para pihak telah menundukkan diri pada yurisdiksi mahkamah internasional sebagaimana yang terdapat dalam isi perjanjian internasional di antara mereka. 

Ketentuan tersebut mewajibkan peserta perjanjian untuk tunduk kepada yurisdiksi mahkamah internasional jika terjadi sengketa di antara para peserta perjanjian.

Ketiga. Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta Mahkamah Internasional, adalah bahwa negara yang menjadi anggota statuta Mahkamah internasional yang akan beracara di Mahkamah Internasional menyatakan diri untuk tunduk pada Mahkamah Internasional. Mereka tidak perlu membuat perjanjian khusus terlebih dahulu.

Keempat. Putusan Mahkamah Internasional mengenai yurisdiksinya, dapat diterangkan bahwa ketika terdapat sengketa mengenai yurisdiksi Mahkamah Interapabila nasional, sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui keputusan mahkamah internasional sendiri. Di sini para pihak dapat mengajukan keberatan awal terhadap yurisdiksi mahkamah internasional.

Kelima. Penafsiran putusan, didasarkan pada pasal 60 statuta mahkmah internasional, yang mengharuskan Mahkamah Internasional memberikan penafsiran jika diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang beracara. 

Permintaan penafsiran dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian khusus antarpara pihak yang bersengketa.

Keenam. Perbaikan putusan, dapat dijelaskan bahwa penundukan diri pada yurisdiksi Mahkamah Internasional dilakukan melalui pengajuan permintaan. 

Syaratnya adalah adanya fakta baru (novum) yang belum diketahui Mahkamah Internasional pada saat membuat keputusan. Hal tersebut sama sekali bukan karena kesengajaan dari para pihak yang bersengketa.

Mahkamah Internasional memutuskan berdasarkan hukum. Akan tetapi, Mahkamah Internasional dapat memutuskan sengketa berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya.