Contoh Sikap Menghargai Hasil Putusan Mahkamah Internasional Terkait Sengketa Internasional

Dibawah ini akan diijabarkan materi tentang menghargai putusan mahkamah internasional, sengketa internasional, penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internasional,  mahkamah internasional, sistem hukum dan peradilan internasional, sikap menghargai putusan mahkamah internasional, contoh sikap menghargai putusan mahkamah internasional.

Menghargai Putusan Mahkamah Internasional

Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Mahkamah Internasional. Oleh karena itu, jika terjadi sengketa maka sudah menjadi ketentuan bagi negara-negara anggota untuk menggunakan haknya bila merasa dirugikan oleh negara lain. 

Contoh Sikap Menghargai Hasil Putusan Mahkamah Internasional Terkait Sengketa Internasional

Sebaliknya, jika suatu keputusan Mahkamah Internasional telah diputuskan segala konsekuensinya yanga da harus diterima. 

Hal itu mengingat bahwa apa yang menjadi putusan Mahkamah Internasional merupakan putusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. 

Putusan Mahkamah Internasional umumnya bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa. Namun, dalam hal-hal khusus upaya banding terhadap putusan arbitrase kepada Mahkamah Internasional dimungkinkan. 

Contohnya adalah dalam kasus Guined Bissau (1991), mahkamah memberikan beberapa alasan yang memungkinkan adanya upaya banding terhadap putusan, yaitu Excess de Pouvoir. 

Di mana badan arbitrase memutuskan suatu sengketa melebihi wewenang yang diberikan pada pihak atau yang tidak diminta para pihak. 

Para arbiter tidak mencapai suatu putusan secara mayoritas dan tidak cukupnya alasan-alasan bagi putusan yang dikeluarkan.

Pada dasarnya putusan Mahkamah Internasional adalah pernyataan majelis hakim Mahkamah Internasional dalam sidang pengadilan terbuka, berupa ketetapan majelis terhadap masalah yang disengketakan, berkekuatan hukum tetap dan final, serta harus diterima oleh para pihak yang bersengketa. 

Putusan tersebut haruslah dihargai sebagai upaya mewujudkan keadilan global. Meskipun ada pihak yang merasa dirugikan, menang atau kalah bukanlah hal yang utama. 

Hal yang terpenting adalah semua pihak belajar untuk lebih tertib dalam menjaga integritas bangsa dan wilayahnya sekaligus berperan dalam mewujudkan perdamaian dunia. 

Contoh penyelesaian sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional adalah sengketa antara Indonesia dan Malaysia mengenai kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan. 

Kedua negara sama-sama beranggapan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah wilayahnya. Indonesia menyatakan kedua Pulau tersebut sebagai wilayahnya berdasarkan bukti-bukti histories, sedangkan Malaysia juga memiliki bukti-bukti lain yang menyatakan kedua pulau tersebut sebagai wilayahnya. 

Setelah melalui berbagai perundingan bilateral dan tidak menemukan kesepakatan, akhirnya kedua negara sepakat membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional. 

Pada tanggal 17 Desember 2002 Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan wilayah Malaysia berdasarkan kenyataan bahwa Malaysia dianggap telah melakukan kedaulatan yang lebih efektif atas Pulau Sipadan Ligitan. 

Terhadap putusan tersebut Indonesia merasa dirugikan. Akan tetapi, pemerintah Indonesia harus menerima hasil tersebut, sebagai konsekuensi penyelesaian perkara tersebut melalui mahkamah internasional. 

Penyelesaian secara damai dianggap lebih baik dan bermartabat daripada cara-cara kekerasan. Di samping itu, hal ini merupakan bentuk penghormatan negara Indonesia terhadap hukum termasuk hukum internasional.