Sumber-Sumber Pendapatan dan Penerimaan Keuangan Pemerintah Pusat (APBN) dan Pemerintah Daerah (APBD)

Berikut ini akan dijelaskan tentang sumber keuangan negara, sumber sumber keuangan negara, sumber pendapatan negara, pendapatan negara, sumber penerimaan negara, penerimaan negara, sumber sumber pendapatan negara, sumber penerimaan apbn, sumber penerimaan pemerintah pusat, sumber keuangan negara, sumber pendapatan apbn, sumber keuangan negara dari luar negeri, sumber penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, hibah, dana hibah, sumber penerimaan pemerintah daerah, sumber pendapatan daerah, sumber penerimaan apbd, sumber pendapatan apbd, sumber apbd, sumber sumber apbd, pendapatan asli daerah, pad, pendapatan asli daerah adalah, pajak daerah, retribusi daerah, dana perimbangan, dana alokasi umum, dau, dana alokasi khusus, dak, dana reboisasi.

Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Secara garis besar sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat terdiri atas dua komponen yaitu pendapatan negara dan hibah. Penerimaan pemerintah pusat terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. 

Sedangkan sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah terdiri atas enam komponen utama, yaitu pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana reboisasi dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah serta dana darurat.

Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat

Agar lebih bisa dipahami, maka di bawah ini dituliskan sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat tahun 2004 dalam bentuk tabel sebagai berikut.

Tabel Penerimaan pemerintah pusat tahun 2004 (milyar rupiah)

Sumber-Sumber Pendapatan dan Penerimaan Keuangan Pemerintah Pusat (APBN) dan Pemerintah Daerah (APBD)

a. Penerimaan dalam negeri

Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak.

b. Penerimaan perpajakan

Penerimaan perpajakan adalah semua bentuk penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan Internasional.

c. Penerimaan bukan pajak

Penerimaan bukan pajak adalah semua bentuk penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah dari laba badan usaha milik negara dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.

d. Hibah

Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.

Berdasarkan data yang tertera pada tabel di atas, besarnya penerimaan dalam negeri Rp. 349.299,5 milyar, sedang penerimaan luar negeri/hibah Rp.634,2 milyar.

Apabila kedua penerimaan ini kita bandingkan, maka penerimaan dalam negeri mempunyai jumlah yang jauh lebih besar, artinya pemerintah bermaksud agar hutang luar negeri dapat berkurang. 

Sebagai akibatnya negara Indonesia hanya menerima bantuan dari luar negeri atau hibah berupa bantuan program dan bantuan proyek.

Dan apabila kita perhatikan pos penerimaan bukan pajak Rp. 272.175 milyar. Sedang besarnya penerimaan bukan pajak Rp 77.124,4 milyar. 

Dan apabila kita bandingkan kedua pos ini, maka pos penerimaan pajak dapat memberikan sumbangan paling besar. 

Hal ini bertujuan agar negara Indonesia dapat membangun berdasar atas kemampuannya sendiri dan bukan karena negara lain.

Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah

Pada dasarnya metode yang dipakai dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah mempunyai kesamaaan dengan metode yang dipakai menggali sumber-sumber pusat. 

Penerimaan daerah seperti yang disampaikan di atas bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana reboisasi, dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah serta dana darurat

Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah no. 11 tahun 2001 mengenai keuangan daerah termasuk pinjaman daerah.

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) 

Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, bagian dari perusahaan daerah dan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan yang sah.

1. Pajak daerah

Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh para individu atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak daerah ini terdiri atas pajak propinsi dan pajak kabupaten/kota sedangkan pajak propinsi meliputi pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

Sedang pajak kabupaten/kota terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan barang golongan C dan pajak parkir.

2. Retribusi daerah

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai bentuk pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi/badan.

Pada dasarnya tidak semua yang diberikan pemerintah dapat dipungut retribusi melainkan hanya jenis-jenis jasa tetentu yang dianggap layak menurut pertimbangan sosial ekonomi. Jasa tertentu yang dimaksud adalah jasa umum, jasa usaha, dan jasa perizinan tertentu.

Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum yang dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. 

Adapun jenisnya dapat meliputi retribusi pelayanan kesehatan, misalnya puskesmas, retribusi pelayanan kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akte catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan penguburan jenazah, 

retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta dan retribusi pengujian kapal perikanan.

Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. 

Adapun jenisnya dapat meliputi retribusi tempat khusus parkir, retribusi terminal, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat penginapan/vila, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, retribusi pelayanan pelabuhan kapal, retribusi pendapatan WC, retribusi penyeberangan di atas air, retribusi pengolahan limbah cair dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu dari pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan. 

Tujuannya untuk memberikan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, barang, penggunaan sumber daya alam dan prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kegiatan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 

Adapun jenisnya dapat meliputi retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi trayek, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan retribusi izin gangguan.

3. Bagian dari perusahaan daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

Jenis pendapatan ini merupakan bagian keuntungan perusahaan daerah.

4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

b. Dana perimbangan

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan untuk daerah guna membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 

Besarnya jumlah dana perimbangan ini ditetapkan setiap tahun anggaran APBN yang meliputi bagian daerah dari pernerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), bea penolakan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)dan penerimaan dari sumber daya alam (SDA), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK).

1. Bagian daerah dari penerimaan PBB, BPHTB dan penerimaan SDA Bagian daerah dari penerimaan PBB dalam UU No 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan anggaran pemerintah pusat dan daerah. 

Pembagian penerimaan negara yang berasal dari PBB ini dibagi dengan perimbangan 10% untuk pemerintah pusat dan 90 % untuk pemerintah daerah. 

Bagian daerah yang berasal dari PBB sebesar 90 % ini diatur dalam pasal 2 sampai 4 PP No 104 tahun 2000 tentang perincian dana perimbangan sebagai berikut.

  • 16,2 % untuk daerah propinsi tertentu dan disalurkan ke rekening kas daerah propinsi.
  • 64,8% untuk daerah kabupaten/kota tertentu dan disalurkan ke rekening kas daerah kabupaten/kota.
  • 9% untuk biaya pemungutan dan disalurkan ke rekening kas negara dan kas daerah, sedang 10 % dari penerimaan PBB bagian pemerintah pusat di bagikan kepada seluruh kabupaten/kota. 

Besarnya alokasi pembagian tersebut dapat dirinci sebagai berikut.

  • 65 % dibagikan secara merata dengan posisi yang sama besar kepada seluruh kabupaten/kota
  • 35 % dibagikan secara insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sekitar pedesaan dan perkotaan yang berhasil melampaui rencana penerimaan pada tahun anggaran sebelumnya.

2. Bagian daerah dari penerimaan BPHTB diatur dalam UU No 5 tahun 1999 pasal 6 tentang perimbangan keuangan anggaran pemerintah pusat dan daerah dengan perincian 20 % untuk pemerintah pusat, sedang 80% untuk pemerintah daerah.

Menurut PP No.104 tahun 2000 pasal 5 sampai dengan 7, Bagian daerah dari BPHTB sebesar 80 % tersebut pembagiannya dapat dirinci sebagai berikut.

  • 16 % untuk daerah propinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas daerah propinsi.
  • 64 % untuk daerah kabupaten/kota penghasil dan disalurkan ke rekening kas kabupaten/kota.

Adapun obyek penolakan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi pemindahan hak karena jual beli, hibah, tukar menukar, hibah wasiat, waris penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, 

pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang dan pelaksanaan bertujuan hakim yang mempunyai hukum tetap.

3. Bagian daerah dari penerimaan PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21. Pembagian dibagi dengan imbangan 80 % untuk pemerintah pusat dan 20 % untuk pemerintah daerah tempat wajib pajak terdaftar.

Pembagian pemerintah daerah sebesar 20 % tersebut dibagi dengan perincian sebagai berikut.

  • 40 % untuk daerah propinsi
  • 60 % untuk daerah kabupaten/kota

Pembagian ini diatur dalam PP No.115 tahun 2000 tentang pembagian penerimaan PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21 antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bagian ini diatur dari penerimaan SDA diatur dalam pasal 6 UU No 25 th 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi SDA sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan. Adapun imbangannya 20 % untuk pemerintah pusat dan 80 % untuk pemerintah daerah.

c. Dana alokasi umum

Dana alokasi umum (DAU) adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi penggunaan DAU dan penerimaan umum lainnya dalam APBD harus tetap dalam kerangka pencapaian tujuan pemberian otonomi kepada daerah.

Besarnya DAU tidak boleh dari 25 % dari penerimaan dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN. Dan sebagai dasarnya adalah UU No 25 tahun 1999 pasal 7 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sedang pembagiannya 10 % untuk propinsi dan 90 % untuk kabupaten/kota.

d. Dana alokasi khusus (DAK)

Dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. 

Menurut UU No 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, DAK merupakan bagian dari dana perimbangan. 

Bantuan dana alokasi khusus (DAK) untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu (khusus), memperhatikan faktor tersedianya dana dalam APBN. Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan khusus adalah:

  • Kebutuhan tidak dapat diperkirakan sehingga menggunakan rumus alokasi umum.
  • Kebutuhan yang merupakan skala prioritas nasional.

e. Dana reboisasi

Dana reboisasi ini hanya digunakan untuk keperluan pembiayaan reboisasi dan penghijauan. Adapun perimbangan pembagiannya dapat diperinci sebagai berikut.

  • 40 % dibagikan kepada daerah penghasil sebagai DAK
  • 60 % untuk pemerintah pusat


f. Lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah dan dana darurat.