Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Mekanisme atau Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Berikut ini akan dibahas mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, APBD, apbn dan apbd, mekanisme penyusunan apbd, rapbd, pengertian apbd, pengertian anggaran, definisi apbd, pengertian penganggaran, definisi anggaran, fungsi apbd, fungsi-fungsi apbd, jelaskan fungsi apbd, tujuan apbd, tujuan penyusunan apbd, landasan hukum apbd, dasar hukum apbd, landasan hukum penyusunan apbd, proses penyusunan apbd, cara penyusunan apbd, jelaskan proses penyusunan apbd, proses penyusunan anggaran, mekanisme penyusunan anggaran, pengaruh apbd terhadap perekonomian, proses pembuatan apbd, siklus penyusunan apbd.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Dengan adanya asas desentralisasi, penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai kekuasaan presiden diserahkan kepada gubernur/walikota/bupati selaku pengelola keuangan daerahnya agar pembangunan dapat berjalan lancar. 

Pengaturan dan Pengeluaran Daerah ini selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

a. Pengertian APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat anggaran pendapatan dan pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.

Sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, bahwa di dalam melaksanakan pembangunan harus selalu berpedoman pada tiga asas yaitu:

1) Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi ini pada intinya terkait dengan masalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pusat kepada daerah otonom dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan asas desentralisasi ini meliputi wilayah dan bukan daerah kota atau kabupaten.

2) Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi pada intinya memuat masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atas perangkat pusat di daerah.

3) Asas Tugas Pembantuan

Asas tugas pembantuan ini pada intinya memuat tentang penegasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.

Setelah semua tugas selesai dilaksanakan mereka berkewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang mengesahkannya.

b. Fungsi APBD

Seperti halnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka APBD juga melaksanakan tujuh fungsi yaitu: fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.

Di antara ketujuh fungsi tersebut bila ditinjau dari sisi keefektifan, maka fungsi alokasi yang paling efektif dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 

Alasannya karena daerah lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat di daerahnya sendiri. 

Meski demikian pada tingkat pelaksanaannya pemerintah pusat lebih memahami adanya situasi dan kondisi yang berbeda-beda dari masingmasing wilayah.

c. Tujuan APBD

APBD selain mempunyai fungsi juga mempunyai tujuan.Adapun tujuannya adalah sebagai pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam melaksanakan kegiatan daerah agar peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi, dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.

d. Cara Penyusunan APBD

APBD merupakan anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah yang ditetapkan setiap tahun melalui peraturan daerah. 

Pendapatan daerah ini berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah. Adapun langkah-langkah penyusunannya adalah sebagai berikut.

  1. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung pada bulan Oktober minggu pertama tahun sebelumnya. DPRD mengambil keputusan setuju atau tidak mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut dilaksanakan selambat-lambatnmya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
  2. Apabila DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah Dan sebaliknya apabila DPRD tidak setuju,maka untuk membiayai pembiayaan pengeluaran setiap bulannya pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
  3. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah,maka pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati.