Jenis-Jenis atau Pos-Pos Pembiayaan, Pengeluaran dan Belanja Pemerintah Pusat (APBN) dan Pemerintah Daerah (APBD)

Berikut ini akan dijelaskan tentang jenis-jenis pengeluaran pemerintah pusat, jenis jenis pengeluaran pemerintah daerah, pengeluaran pemerintah pusat, jenis-jenis pengeluaran negara, belanja modal, belanja daerah, pengeluaran pemerintah, pengeluaran pemerintah daerah, belanja pemerintah pusat, pembiayaan daerah, belanja barang, pos-pos pengeluaran apbd, jenis belanja daerah, belanja pemerintah, sebutkan pos-pos pengeluaran apbn.

Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah

Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat

Secara garis besar pengeluaran pemerintah pusat dapat didefinisikan sebagai semua pengeluaran negara untuk membiayai pembangunan dan tugas-tugas umum. Yang berarti pembiayaan yang dimaksud di samping untuk belanja pemerintah pusat juga untuk daerah.

Agar lebih jelas di bawah ini disajikan tabel tentang pengeluaran negara Indonesia tahun 2004 (milyar rupiah):

Jenis-Jenis atau Pos-Pos Pembiayaan, Pengeluaran dan Belanja Pemerintah Pusat (APBN) dan Pemerintah Daerah (APBD)

Dengan berdasarkan tabel tersebut maka dapat diketahui bahwa pengeluaran pemerintah pusat terdiri atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

Pengeluaran rutin sebesar Rp. 184.437,8 digunakan untuk pengeluaran pegawai Rp. 56.738,0; Belanja barang Rp. 17.279,0 dan pembayaran bunga utang Rp. 65.651,0; Subsidi Rp. 26.362,1; serta pengeluaran rutin lainnya Rp. 18.406,9.

Untuk pengeluaran pembangunan Rp.70.871,2 terdiri atas: Pembiayaan pembangunan Rp. 50,500,0 dan pembiayaan proyek Rp. 20.371,2.

Dengan melihat besarnya angka pengeluaran rutin dan angka pembangunan, maka pengeluran rutin jumlahnya jauh lebih besar. 

Hal ini dimaksudkan agar pembangunan dapat berkembang secara pesat dan lancar. Sedangkan pengeluaran daerah yang besarnya mencapai Rp. 119.042,3 diperlukan untuk dana perimbangan Rp. 112.186,9; dan dana otonomi khusus dan pengeluaran sebesar Rp. 6.855,4.

Besarnya belanja daerah ini masing-masing dalam UU No 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, 

sedangkan dana otonomi khusus dan penyesuaian diatur dalam UU No 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai propinsi NAD dan UU No 2001 tentang otonomi khusus bagi propinsi Papua.

Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah

Pengeluaran daerah adalah semua pengeluaran kas daerah pada periode tahun tertentu yang menjadi beban daerah.

Pada dasarnya pengeluaran daerah dapat diperinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja sebagai berikut.

  1. Oganisasi merupakan suatu bentuk kesatuan pengguna anggaran misalnya DPRD dan sekretariat DPRD kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  2. Fungsi, yang termasuk dalam kategori fungsi, misalnya pendidikan dan kesehatan.
  3. Jenis belanja, yang termasuk dalam jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja pembangunan, belanja dinas dan seterusnya.

Sedangkan jenis pengeluaran dalam APBD dapat dikelompokkan menjadi:

  1. belanja rutin,
  2. belanja tidak terduga,
  3. belanja pembangunan,
  4. bantuan kepada daerah bawahan,
  5. dana cadangan.