Pengertian serta Pembagian Peran dari Lembaga Keuangan Bank Menurut Para Ahli dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998

Berikut ini penjelasan mengenai pengertian lembaga keuangan, definisi lembaga keuangan, lembaga keuangan, pembagian lembaga keuangan, peran lembaga keuangan, lembaga keuangan bank, pengertian lembaga keuangan bank, peran bank umum, fungsi bank umum, fungsi bank sentral, pengertian bank, definisi bank, pengertian bank menurut para ahli, pengertian bank secara umum, undang undang nomor 10 tahun 1998, pengertian bank menurut gm verryn stuart.

Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan menurut Dahlan Siamat adalah suatu badan usaha, yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan-tagihan, misalnya saham, obligasi dibanding aset riil, misalnya: gedung, peralatan, dan bahan baku.

Sedangkan aktivitas lembaga keuangan adalah menawarkan berbagai jasa keuangan, baik jasa proteksi (asuransi) maupun program pensiun, jasa penyimpanan barang-barang berharga, penyediaan jasa pembayaran dan transfer.

Melihat aktivitas yang dilakukan lembaga keuangan dalam sistem perekonomian jelas bahwa bank merupakan bagian dari lembaga keuangan. Untuk lebih jelasnya kedudukan bank dalam lembaga keuangan dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Pengertian serta Pembagian Peran dari Lembaga Keuangan Bank Menurut Para Ahli dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
Pembagian lembaga keuangan

Pengertian dan Peran Bank

Pengertian Bank

Menurut A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan bendabenda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. 

Sedangkan menurut G. M. Verryn Stuart, bank adalah suatu badan uang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain, atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/atau

bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari pengertian bank di atas mencerminkan 2 peran bank yaitu:

1) Sebagai perantara keuangan, bank melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan.

2) Sebagai penghimpun dana, bank membayar bunga kepada masyarakat atau nasabah penyimpan, selanjutnya bank menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat.