Pengertian atau Definisi, Macam-Macam dan Jenis-Jenis serta Fungsi dan Contoh Norma Dalam Masyarakat

Berikut ini penjelasan tentang norma, arti norma, pengertian norma, definisi norma, fungsi norma, norma dalam masyarakat, fungsi norma dalam masyarakat, cara, usage, kebiasaan, tata kelakuan, adat istiadat, macam-macam norma, jenis-jenis norma, norma kelaziman, norma hukum, norma tertulis, norma kesusilaan, mores, norma agama, norma kesopanan, norma mode, contoh norma kesusilaan, contoh norma agama, contoh norma kesopanan, contoh norma mode.

Pengertian,Fungsi dan Jenis-Jenis Norma

1. Pengertian Norma dan Fungsi Norma 

Pengertian atau definisi norma adalah aturan-aturan yang dilengkapi dengan sanksi-sanksi kepada orang yang melanggarnya. 

Atau dikatakan seperangkat tatanan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku, dan merupakan pedoman sehari-hari dalam masyarakat. Dalam pelaksanaan, norma berlaku di segala bidang kehidupan misalnya kesenian, keagamaan, adatistiadat, dan pendidikan. 


Fungsi norma dalam masyarakat menurut Selo Soemardjan, yaitu sebagai berikut.

  1. Merupakan pedoman hidup yang berlaku untuk semua warga masyarakat.
  2. Mengikat setiap anggota masyarakat sehingga berakibat memberikan sanksi terhadap anggota masyarakat yang melanggarnya.

Di dalam masyarakat norma-norma yang ada mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, maupun kuat. Umumnya, anggota masyarakat tidak berani melanggar norma yang berdaya ikat kuat. 

Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu sebagai berikut.

a. Cara (Usage)

Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan. Cara lebih menonjol di dalam hubungan antarindividu. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya celaan. 

Misalnya, orang mempunyai cara minum dan makan masing-masing pada waktu bertemu. Ada yang minum dan makan tidak mengeluarkan bunyi ada pula yang mengeluarkan bunyi sebagai pertanda rasa kepuasannya. 

Cara yang terakhir biasanya dianggap tidak sopan, kalau cara tersebut dilakukan juga maka orang akan merasa tersinggung dan mencela cara minum tersebut.

b. Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama sebab orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua.

c. Tata Kelakuan (Mores)

Kalau kebiasaan tersebut tidak semata-mata sebagai cara perilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakukan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat pengawas. 

Tata kelakuan, di satu pihak, memaksakan suatu perbuatan. Di lain pihak, sebagai larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan dengan tata kelakuan tadi.

d. Adat-istiadat (Custom)

Tata kelakuan masyarakat yang berintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku baik dapat meningkat menjadi adat-istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan mendapatkan sanksi keras. 

Contoh hukum adat melarang terjadinya perceraian suami-istri di daerah Lampung. Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan abadi bersama dan hanya dapat terputus apabila salah seorang meninggal dunia. 

Kalau terjadi perceraian maka tidak hanya orang-orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga. Untuk menghilangkan kecemaran tersebut, perlu dilakukan upacara adat khusus yang biasanya membutuhkan biaya besar.

Bisa juga orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari desa dan lingkungan masyarakat, termasuk keturunannya. Setiap masyarakat mempunyai seperangkat nilai dan norma sosial. Seluruh nilai dan norma itu dianggap sebagai kekayaan dan kebanggaan masyarakat. 

Nilai dan norma tersebut dijunjung tinggi dan diakui sebagai perbendaharaan kultur dan sebagai bukti bahwa masyarakat tersebut beradab. Nilai dan norma tersebut harus dibela apabila eksistensinya diremehkan orang lain. 

Misalnya bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak asasi dan musyawarah sebagai nilai-nilai sosial yang harus dibina dan dipertahankan.

2. Macam-macam atau Jenis-jenis Norma

Dilihat dari resmi tidaknya norma tersebut dan ditilik dari kekuatan sanksinya, dibedakan dua macam, yaitu sebagai berikut.

a. Norma Tidak Resmi dan Norma Resmi

1) Norma Tidak Resmi (Nonformal)

Norma tidak resmi ialah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas di masyarakat dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan. 

Norma tersebut tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Meskipun tidak diwajibkan, tetapi semua anggota sadar, bahwa patokan tidak resmi itu harus ditaati dan mempunyai kekuatan memaksa yang lebih besar daripada patokan resmi. 

Patokan tidak resmi dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi, dan paguyuban.

2) Norma Resmi (Formal)

Norma resmi ialah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki masyarakat modern. 

Jalan untuk memperkenalkan kaidah formal/peraturan-peraturan yang telah dibuat harus disebarluaskan. Pembuatan peraturan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada kebiasaan yang sudah ada, tetapi lebih sesuai dengan prinsip susila (etika) dan prinsip ”baik dan buruk”. 

Dari sumber moral itu dibuatlah perundang-undangan, keputusan, peraturan, dan sebagainya. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan rasional yang masak mengenai tujuan yang hendak dicapai dan faktor-faktor yang dapat menghalangi keberhasilannya. 

Dalam masyarakat yang sudah maju, sebagian patokan resmi dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum. Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum. 

Kebutuhan akan peraturan hukum tidak dapat dihindari oleh negara, lembaga kepartaian, ekonomi, lalu lintas, dan sebagainya. Seluruh hukum positif/tertulis diperlukan demi terciptanya keseragaman bertindak bagi semua anggota masyarakat modern.

b. Jenis-Jenis dan Contoh Norma-Norma Utama

Berdasarkan daya mengikat dan sanksi yang tersedia bagi para pelanggarnya, norma utama dibagi atas enam golongan, yaitu norma kelaziman, norma hukum, norma kesusilaan, norma agama, norma kesopanan, dan mode.

1) Norma Kelaziman/Folkways

Norma kelaziman, yaitu norma yang diikuti tanpa berpikir panjang, melainkan hanya didasarkan atas tradisi atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Folkways ini, lebih luas dari Custom. 

Custom, yaitu cara-cara bertindak yang telah diterima oleh masyarakat, contoh norma kelaziman: cara mengangkat topi, cara duduk, cara makan, cara-cara peminangan, dan lain-lainnya. 

Volkways dan Custom keduanya tidak memerlukan sanksi (ancaman hukuman untuk berlakunya). Biasanya orang-orang yang menyimpang dari kelaziman dianggap aneh, gila, ditertawakan, diejek, dan lain-lainnya. 

Misalnya: cara makan, minum, berpakaian, bersepatu, berbicara, tertawa, menerima tamu, memberi salam, dan sebagainya. Kesemuanya mengikuti contoh-contoh Volkways atau Custom. Penyimpangan terhadap kelaziman tersebut tidak mendatangkan kekacauan.

2) Norma Hukum

Norma hukum, yaitu norma yang berasal dari pemerintah berupa peraturan, instruksi, ketetapan, keputusan, dan undang-undang.

Norma hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam.

a) norma tertulis misalnya: hukum pidana dan hukum perdata.

b) norma tidak tertulis misalnya: hukum adat.

Adanya aturan-aturan ini, kepada orang yang melanggarnya akan mendapat sanksi atau hukuman.

3) Norma Kesusilaan/Mores

Norma kesusilaan, yaitu norma yang berasal dari kebiasaan yang dibuat manusia sebagai anggota masyarakat misalnya sopan santun dan tingkah laku. Mores biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. 

Barang siapa melanggar kesusilaan, biasanya tidak ada hukumnya secara langsung. Si pelanggar biasanya diisolir (diasingkan) oleh masyarakat dan menjadi pembicaraan masyarakat. 

Masyarakat biasanya mengamat-amati kepada anggotaanggotanya, apakah ada yang menyimpang dari kesusilaan atau tidak. 

Bila ternyata ada penyimpangan maka mereka berani melancarkan ejekan-ejekan, sindiran-sindiran, atau memaksa dan mengusir orang itu untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Tindakan-tindakan masyarakat yang demikian itu disebut social pressure (social control).

4) Norma Agama

Norma agama, yaitu norma yang berasal dari Tuhan. Contoh norma agama biasanya berisi perintah, larangan, dan anjuran yang menyangkut hubungan antarmanusia, dan hubungan manusia dengan Tuhan.

5) Norma Kesopanan

Norma kesopanan, yaitu norma yang berasal dari hati nurani tiap manusia dalam masyarakat. Wujud norma kesopanan itu berupa aturan dan kebiasaan yang dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat agar dipandang baik, tertib, dan menghargai sesamanya. 

Contoh norma kesopanan seperti misalnya berpakaian rapi, berlaku jujur, dan sebagainya.

6) Norma Mode (Fashion)

Mode biasanya dilakukan dengan meniru atau iseng saja. Biasanya mode ini di dalam masyarakat berkembangnya sangat cepat. Pada dasarnya orang mengikuti mode untuk mempertinggi gengsi menurut pandangan pribadi masing-masing.

Contoh norma mode: Mode rambut, mode celana, mode pakaian mini, mode tarian, mode rumah, mode lagu, mode mobil, mode sepeda motor, dan lain-lain.

Masyarakat kadang-kadang senang meniru cara dan gaya hidup yang digunakan orang lain. Dari segi mental, kadang-kadang kita belum siap menerimanya. Akhirnya, terjadilah cultural lag (kesenjangan budaya). 

Contoh: Di kota banyak didirikan tempat rekreasi atau tempat peristirahatan yang menyediakan hiburan dengan suasana alam. 

Dalam kenyataannya masyarakat belum memahami bahwa kebersihan merupakan bagian dari keindahan alam tempat rekreasi itu sehingga mereka membuang sampah di sembarang tempat, ada yang corat-coret. 

Mode berbeda dengan gaya (style) walaupun keduanya berhubungan. Mode banyak dipengaruhi oleh gaya. Gaya merupakan penjelmaan dari cita-cita dan konsep keindahan baru serta teknologi baru. 

Cita-cita dan konsepsi baru itu mempunyai dasar yang lebih dalam dan mencerminkan perubahan kemasyarakatan. Gaya umumnya dapat kita amati di bidang seni rupa, seni suara, literatur, arsitektur bangunan, dekorasi rumah, dan lain-lain.

3. Fungsi Norma Sebagai Petunjuk Tertib Hidup Sosial Bermasyarakat

Norma adalah petunjuk tertib hidup sosial untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan, dan anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas guna menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat. 

Perlu diketahui bahwa di masyarakat, banyak pekerjaan sehari-hari yang motif-motifnya merupakan keharusan alam yang tidak disadari seperti: makan, minum, tidur, buang air, istirahat, dan lain-lain. Pekerjaan sehari-hari tersebut termasuk cabang yang dipelajari ilmu biologi. 

Pengertian atau Definisi, Macam-Macam dan Jenis-Jenis serta Fungsi dan Contoh Norma Dalam Masyarakat
Kerja bakti termasuk tertib hidup sosial

Yang kita selidiki dalam sosiologi di sini bukanlah seperti pada biologi, tetapi bagaimana caranya atau waktunya makan menurut kebiasaan dan kelaziman pada suatu kelompok masyarakat tertentu. 

Seperti di masyarakat Jawa dan Tapanuli, apabila datang waktunya makan maka semua keluarga duduk menghadap makanan. Kepala keluarga ayah atau nenek, tetap duduk pada tempat tertentu dengan alat-alat spesial seperti piring, gelas tertentu, dan sebagainya.

Sebelum kepala keluarga mempersilakan makan, semua anak-anaknya tidak boleh mendahuluinya. Demikian pula dalam tindakan-tindakan lain, kepala keluarga selalu memainkan peranan utama dalam membina anggotanya. 

Tiap-tiap anggota keluarga harus menyesuaikan segala tindakan-tindakannya terhadap norma-norma yang berlaku dalam lingkungan keluarga tersebut. 

Segala yang terjadi dengan normalisasi, dan segala perbuatan anggota suatu kelompok disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku dalam lingkungan kelompok tersebut. Hal ini disebut tata tertib hidup sosial. 

Adanya tertib hidup sosial ini tergantung pada norma-norma yang melindungi sosial budaya seseorang. Kalau seseorang tinggal di Jawa misalnya maka norma-norma yang melindunginya ialah sosial budaya Jawa. 

Demikianlah di mana saja manusia bertempat tinggal, orang tersebut harus menormalisasi dirinya pada lingkungan norma-norma itu. Kalau tidak, seseorang akan terisolir. Tertib atau norma-norma yang berlaku di masyarakat biasanya sangat kuat. 

Seseorang yang datang dari kota ke desa, meskipun dia merasa segala sesuatu alam desa bertentangan dengannya, namun dia terpaksa harus mengikutinya. Sebab kalau tidak, pasti dia disingkirkan dari desa tersebut. 

Kadang-kadang meskipun melanggar kesehatan, kesopanan, dan keyakinan yang kita anut, namun normalisasi lingkungan itu kita patuhi. Ini dikarenakan kita takut tidak diterima dalam lingkungan tersebut.