Hukum yang Terkait dengan Perusahaan Asuransi

Oleh:


Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta



Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban:

Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya,
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.


Asuransi
kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan
uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum
fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk
asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman
Allah Ta’ala.

“Artinya
: Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan syaitan
” [Al-Maidah : 90]


Kesimpulannya,
bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang
tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk
kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan
masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa)
tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala
puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma
ba’du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi
komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar
serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang
batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan
dilarang keras.

Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang
bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan
dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan
tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah
Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan
tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman
Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan tolong menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran
” [Al-Ma’idah : 2]

Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya
: Dan Allah akan menolong hamba selama
hamba itu menolong saudaranya
” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad
Du’at wat Taubah 2699]


Ini
sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar. 
Tapi
akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar
balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram
dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya
dari Ha’iah Kibaril Ulama. 



Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan
perusahaan mereka. Padahal Ha’iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari
praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi
komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak
merubah hakekatnya.


Keterangan
ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan
membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat
dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada
seluruh keluarga dan para sahabat. [Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts
Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta’min At-Tijari wat Ta’min At-Ta’awuni]


[Disalin
dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa
Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 583-585,
Darul Haq]