Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGERTIAN KHITBAH

Secara bahasa, khithbah, dengan huruf kha’ yang dikasrah, berarti meminta seorang wanita untuk dinikahi. Adapun, maknanya secara syar’i adalah permohonan dari seorang laki-laki peminang kepada wanita yang dipinang, atau dari walinya, untuk menikah dengannya.
Jika permintaan si peminang itu dikabulkan, maka pinangannya tersebut dianggap sebagai sebuah janji untuk menikahi wanita yang dipinang. Ada yang mengatakan bahwa khitbah bukanlah janji, namun hanyalah permohonan untuk menikahi seseorang. 

Namun, secara syari’at, tidak ada larangan mengaitkan khitbah dengan perjanjian atau saling berjanji untuk menikah. Kebanyakan khitbah memang tidak dikaitkan dengan janji ataupun saling janji untuk menikah, di mana hal itu dapat menyebabkan banyak orang berasumsi bahwa khitbah adalah janji untuk pernikahan.


Yang benar adalah khitbah itu hanyalah permohonan untuk menikahi saja. Dan pernikahan tidak bisa dikukuhkan hanya dengan khitbah tersebut. 

Karena itu, wanita yang telah dipinang tetap menjadi wanita asing (baca: bukan mahram) baginya, sampai akad nikah dengannya dilangsungkan. Walhasil, khitbah merupakan proses pra nikah. Ia tidak memiliki konsekuensi yang sama dengan konsekuensi pernikahan.

Shighat Khitbah

Tidak ada riwayat dari Rasulullah SAW, atau dari salah seorang sahabat beliau yang mulia, atau dari seorang ahli fiqh, yang membatasi khitbah dengan lafazh-lafazh tertentu, di mana tanpa lafazh tertentu khitbahnya menjadi batal. Khitbah tetap sah dengan ungkapan apapun yang menunjukkan atas permohonan untuk menikah.[]