PENGERTIAN KHITBAH
Secara bahasa, khithbah, dengan huruf kha’ yang dikasrah, berarti meminta
seorang wanita untuk dinikahi. Adapun, maknanya secara syar’i adalah permohonan
dari seorang laki-laki peminang kepada wanita yang dipinang, atau dari walinya,
untuk menikah dengannya.
Jika permintaan si
peminang itu dikabulkan, maka pinangannya tersebut dianggap sebagai sebuah
janji untuk menikahi wanita yang dipinang. Ada yang mengatakan bahwa khitbah
bukanlah janji, namun hanyalah permohonan untuk menikahi seseorang.
Namun, secara syari’at, tidak ada larangan mengaitkan khitbah dengan perjanjian atau saling berjanji untuk menikah. Kebanyakan khitbah memang tidak dikaitkan dengan janji ataupun saling janji untuk menikah, di mana hal itu dapat menyebabkan banyak orang berasumsi bahwa khitbah adalah janji untuk pernikahan.
Namun, secara syari’at, tidak ada larangan mengaitkan khitbah dengan perjanjian atau saling berjanji untuk menikah. Kebanyakan khitbah memang tidak dikaitkan dengan janji ataupun saling janji untuk menikah, di mana hal itu dapat menyebabkan banyak orang berasumsi bahwa khitbah adalah janji untuk pernikahan.
Yang benar adalah
khitbah itu hanyalah permohonan untuk menikahi saja. Dan pernikahan tidak bisa
dikukuhkan hanya dengan khitbah tersebut.
Karena itu, wanita yang telah dipinang tetap menjadi wanita asing (baca: bukan mahram) baginya, sampai akad nikah dengannya dilangsungkan. Walhasil, khitbah merupakan proses pra nikah. Ia tidak memiliki konsekuensi yang sama dengan konsekuensi pernikahan.
Karena itu, wanita yang telah dipinang tetap menjadi wanita asing (baca: bukan mahram) baginya, sampai akad nikah dengannya dilangsungkan. Walhasil, khitbah merupakan proses pra nikah. Ia tidak memiliki konsekuensi yang sama dengan konsekuensi pernikahan.
Shighat
Khitbah