Macam-Macam Riba dan Bahayanya,,,,(Bag 2)
Ada tiga macam bentuk
riba. Pertama, riba fadhl, yaitu riba yang terjadi dengan adanya kelebihan pada
salah satu objek transaksi tukar-menukar pada objek yang jenisnya sama,
meskipun berbeda macamnya. Contohnya adalah pertukaran antara beras c4 1 kg
dengan beras raja lele 1,5 kg. meskipun kedua beras tersebut berbeda macamnya,
jika ada kelebihan pada salah satunya maka terjatuh kedalam riba fadhl.
Kedua,
riba nasiah, yaitu riba yang terjadi
disebabkan adanya penangguhan dalam penyerahan barang, meskipun jenisnya
berbeda. Seperti halnya emas dengan perak. Meskipun jenisnya berbeda jika ada
penangguhan salah satu dari keduanya, maka terjatuhlah dalm riba nasiah.
Ketiga, riba qurudh, yaitu riba yang terjadi
pada transaksi qardh (pinjam-meminjam/ permodalan), dengan mensyaratkan adanya
keuntungan atau manfaat tambahan sebagai timbal balik dari objek yang
dipinjamkan. Misalkan seseorang meminjamkan uang dengan syarat adanya tambahan
nominal saat pengembalian. (Taudhih
al-Ahkam, 3/467-468).
Ketiga bentuk riba
tersebut terjadi pada enam macam komoditi ribawi, sebagaimana tersirat dalam
hadits Nabi:
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual
dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma
dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau
timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau
meminta tambahan, maka dia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan
tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, 1584 dan Ahmad, 11484).
Dari hadits diatas, ada
beberapa point penting yang dapat kita ambil. Pertama, pada pertukaran barang
sejenis seperti emas dengan emas, ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu:
tunai dan semisal dalam takaran dan timbangan.
Kedua, pertukaran barang beda jenis dengan ‘illat (kelompok) yang sama seperti emas dengan perak, ada satu syarat yang harus dipenuhi yaitu; tunai, walau dalam dalam takaran atau timbangan salah satunya berlebih. Ketiga, bahwa hanya ada enam jenis komoditi ribawiyah inilah yang disebutkan dalam nash, sementara selainnya diqiyaskan kepadanya.(Taudhih al-Ahkam,4/386).
Kedua, pertukaran barang beda jenis dengan ‘illat (kelompok) yang sama seperti emas dengan perak, ada satu syarat yang harus dipenuhi yaitu; tunai, walau dalam dalam takaran atau timbangan salah satunya berlebih. Ketiga, bahwa hanya ada enam jenis komoditi ribawiyah inilah yang disebutkan dalam nash, sementara selainnya diqiyaskan kepadanya.(Taudhih al-Ahkam,4/386).
Bahaya Riba
Ada beberapa dampak negative yang ditimbulkan riba. Secara akhlak dan kejiwaan mereka yang berinteraksi dengan riba adalah individu yang secara alami memiliki sifat kikir, berhati keras, tamak akan harta dan kemewahan dunia serta sifat-sifat hina lainnya.
Dalam masyarakat dan perekonomian, riba membentuk masyarakat menjadi miskin dan tidak memiliki rasa simpatik. Mereka tidak akan saling membantu kecuali ada keinginan yang tersembunyi di balik bantuan yang mereka berikan.
Masyarakat seperti ini tidak akan pernah merasakan kesejahteraan dan ketenangan. Dan perilaku riba mengarahkan ekonomi kearah yang menyimpang dan hal tersebut mengakibatkan ishraf (pemborosan). (ar-Riba wa Adhraruhu, 71 dan 73). Wallahu a’lam[]