Fiqh  

Macam-Macam Riba dan Bahayanya,,,,(Bag 2)

Ada tiga macam bentuk
riba
. Pertama, riba fadhl, yaitu riba yang terjadi dengan adanya kelebihan pada
salah satu objek transaksi tukar-menukar pada objek yang jenisnya sama,
meskipun berbeda macamnya. Contohnya adalah pertukaran antara beras c4 1 kg
dengan beras raja lele 1,5 kg. meskipun kedua beras tersebut berbeda macamnya,
jika ada kelebihan pada salah satunya maka terjatuh kedalam riba fadhl.

Kedua,
riba nasiah, yaitu riba yang terjadi
disebabkan adanya penangguhan dalam penyerahan barang, meskipun jenisnya
berbeda. Seperti halnya emas dengan perak. Meskipun jenisnya berbeda jika ada
penangguhan salah satu dari keduanya, maka terjatuhlah dalm riba nasiah.


Ketiga, riba qurudh, yaitu riba yang terjadi
pada transaksi qardh (pinjam-meminjam/ permodalan), dengan mensyaratkan adanya
keuntungan atau manfaat tambahan sebagai timbal balik dari objek yang
dipinjamkan. Misalkan seseorang meminjamkan uang dengan syarat adanya tambahan
nominal saat pengembalian. (Taudhih
al-Ahkam, 3/467-468
).


Ketiga bentuk riba
tersebut terjadi pada enam macam komoditi ribawi, sebagaimana tersirat dalam
hadits Nabi:

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual
dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma
dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau
timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau
meminta tambahan, maka dia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan
tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”
(HR. Muslim, 1584 dan Ahmad, 11484).


Dari hadits diatas, ada
beberapa point penting yang dapat kita ambil. Pertama, pada pertukaran barang
sejenis seperti emas dengan emas, ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu:
tunai dan semisal dalam takaran dan timbangan. 



Kedua, pertukaran barang beda
jenis dengan ‘illat (kelompok) yang sama seperti emas dengan perak, ada satu
syarat yang harus dipenuhi yaitu; tunai, walau dalam dalam takaran atau
timbangan salah satunya berlebih. Ketiga, bahwa hanya ada enam jenis komoditi
ribawiyah inilah yang disebutkan dalam nash, sementara selainnya diqiyaskan
kepadanya.(Taudhih al-Ahkam,4/386).


Bahaya Riba


Said al-Qahthani menjelaskan
bahwa riba memiliki bahaya dan dampak yang sangat merugikan. Sebab Islam tidak
akan melarang sesuatu melainkan sesuatu tersebut mengandung kerusakan dan
berbagai keburukan di dunia dan akhirat. 



Ada beberapa dampak negative yang
ditimbulkan riba. Secara akhlak dan kejiwaan mereka yang berinteraksi
dengan  riba adalah individu yang secara
alami memiliki sifat kikir, berhati keras, tamak akan harta dan kemewahan dunia
serta sifat-sifat hina lainnya. 



Dalam masyarakat dan perekonomian, riba
membentuk masyarakat menjadi miskin dan tidak memiliki rasa simpatik. Mereka
tidak akan saling membantu kecuali ada keinginan yang tersembunyi di balik
bantuan yang mereka berikan. 



Masyarakat seperti ini tidak akan pernah merasakan
kesejahteraan dan ketenangan. Dan perilaku riba mengarahkan ekonomi kearah yang
menyimpang dan hal tersebut mengakibatkan ishraf (pemborosan). (ar-Riba wa Adhraruhu, 71 dan 73).
Wallahu a’lam[]