Fiqh  

HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN HAMIL?

Para ulama sepakat,
menikahi perempuan pezina yang sedang hamil tidak sah apabila si perempuan itu
belum bertaubat dari perbuatan zina yang pernah dilakukan.

Jika ia telah
bertaubat, para ulama masih berbeda pendapat mengenai keboehan menikahinya.


Para ulama madzhab
Maliki dan Hambali menyatakan, perempuan itu tidak boleh dinikahi sampai ia
melahirkan, baik oleh laki-laki pasangan zinanya ataupun bukan. Ini berdasarkan
sabda Nabi SAW,” Perempuan yang hami
tidak boleh digauli sampai ia melahirkan
.” (HR.Abu Dawud, al-Hakim, dan ia
menshahihkannya)


Sedangkan menurut
madzhab Syafi’I dan Hanafi, boleh menikahi perempuan hamil karena zina. Sebab
sperma yang membuahinya dengan sebab zina tidak bernilai. Mereka mendasari
pendapat dengan hadits,”
Anak itu milik
si empunya kasur sedangkan bagi pezina adalah batu
.” (HR.Al-Bukhari dan
Muslim).


Setelah sepakat
mengenai kebolehannya, madzhab Syafi’I dan Hanafi berbeda pendapat mengenai
kebolehan menggaulinya. Menurut madzhab Hanafi, siapa pun laki-laki itu, ia
tidak boleh menggauli perempuan yang telah dinikahinya itu sampai ia
melahirkan. 



Sedangkan menurut madzhab Syafi’I, jika laki-laki yang menikahi
perempuan itu adalah bukan pasangan zinanya, ia tidak boleh menggaulinya sampai
perempuan itu melahirkan. Namun jika ia adalah pasangan zinanya, maka ia boleh
menggaulinya.


Untuk memilih pendapat
diatas, kita harus mempertimbangkan baik-baik dampak dari pilihan kita. Apakah
pilihan itu akan mengantarkan kepada ketaqwaan atau justru membuka lebar
pintu-pintu perzinaan.
Wallahu a’lam bish
shawab.