Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN HAMIL?

Para ulama sepakat, menikahi perempuan pezina yang sedang hamil tidak sah apabila si perempuan itu belum bertaubat dari perbuatan zina yang pernah dilakukan.
Jika ia telah bertaubat, para ulama masih berbeda pendapat mengenai keboehan menikahinya.

Para ulama madzhab Maliki dan Hambali menyatakan, perempuan itu tidak boleh dinikahi sampai ia melahirkan, baik oleh laki-laki pasangan zinanya ataupun bukan. Ini berdasarkan sabda Nabi SAW,” Perempuan yang hami tidak boleh digauli sampai ia melahirkan.” (HR.Abu Dawud, al-Hakim, dan ia menshahihkannya)

Sedangkan menurut madzhab Syafi’I dan Hanafi, boleh menikahi perempuan hamil karena zina. Sebab sperma yang membuahinya dengan sebab zina tidak bernilai. Mereka mendasari pendapat dengan hadits,” Anak itu milik si empunya kasur sedangkan bagi pezina adalah batu.” (HR.Al-Bukhari dan Muslim).

Setelah sepakat mengenai kebolehannya, madzhab Syafi’I dan Hanafi berbeda pendapat mengenai kebolehan menggaulinya. Menurut madzhab Hanafi, siapa pun laki-laki itu, ia tidak boleh menggauli perempuan yang telah dinikahinya itu sampai ia melahirkan. 

Sedangkan menurut madzhab Syafi’I, jika laki-laki yang menikahi perempuan itu adalah bukan pasangan zinanya, ia tidak boleh menggaulinya sampai perempuan itu melahirkan. Namun jika ia adalah pasangan zinanya, maka ia boleh menggaulinya.

Untuk memilih pendapat diatas, kita harus mempertimbangkan baik-baik dampak dari pilihan kita. Apakah pilihan itu akan mengantarkan kepada ketaqwaan atau justru membuka lebar pintu-pintu perzinaan. Wallahu a’lam bish shawab.