HUKUM KHITBAH (Meminang)
Khitbah
bukanlah syarat sah sebuah pernikahan. Seandainya pernikahan dilaksanakan tanpa
khitbah sekalipun, pernikahan tersebut tetap sah. Pada umumnya, khitbah
merupakan jalan menuju pernikahan. Menurut jumhur ulama, khitbah itu diperbolehkan,
sesuai dengan firman Allah SWT:
Dan
tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu
Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu….. (Al-Baqarah : 235)
Pendapat yang dipercaya
oleh para pengikut mazhab Syafi’I adalah khitbah hukumnya sunnah, sesuai dengan
perbuatan Rasul SAW, dimana beliau meminang Aisyah binti Abi Bakar dan Hafshah
binti Umar Ra.
Hal ini boleh dilakukan jika pada diri wanita itu tidak ada penghalang yang membuatnya tidak boleh dinikahi. Jika ada penghalang, maka khitbah tidak boleh diakukan.
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa khitbah memiliki beberapa hokum yang sama dengan hukum pernikahan, yaitu wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah.
Hal ini boleh dilakukan jika pada diri wanita itu tidak ada penghalang yang membuatnya tidak boleh dinikahi. Jika ada penghalang, maka khitbah tidak boleh diakukan.
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa khitbah memiliki beberapa hokum yang sama dengan hukum pernikahan, yaitu wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah.
Dalam kitab Hasyiyah ‘alal Muhalla, Syaikh
Syihabuddin Al-Qalyubi berkata,” Sesungguhnya khitbah itu memiliki hukum yang
sama dengan hokum pernikahan, yaitu wajib, sunnah, makruh, haram, ataupun
mubah.
Sunnah jika pria yang meminang termasuk orang yang disunnahkan untuk menikah. Contohnya, orang yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, dan ia tidak merasa khawatir dirinya akan terjerumus dalam perzinaan.
Makruh, jika pria yang akan meminang termasuk orang yang dimakruhkan baginya untuk menikah. Sebab, hukum sarana itu mengikuti hokum tujuan.
Sunnah jika pria yang meminang termasuk orang yang disunnahkan untuk menikah. Contohnya, orang yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, dan ia tidak merasa khawatir dirinya akan terjerumus dalam perzinaan.
Makruh, jika pria yang akan meminang termasuk orang yang dimakruhkan baginya untuk menikah. Sebab, hukum sarana itu mengikuti hokum tujuan.
Khitbah
yang hukumnya diharamkan menurut ijma’ adalah meminang wanita yang sudah
menikah, meminang wanita yang ditalak dengan talak raj’i sebelum selesai masa
iddahnya, sebab statusnya masih sebagai wanita yang telah menikah.
Sedangkan khitbah juga diharamkan bagi orang yang memiliki empat istri, termasuk khitbah terhadap wanita yang antara dirinya dan istri si peminang diharamkan untuk disatukan sebagai istri, serta meminang wanita yang sudah dipinang orang lain.
Sedangkan khitbah juga diharamkan bagi orang yang memiliki empat istri, termasuk khitbah terhadap wanita yang antara dirinya dan istri si peminang diharamkan untuk disatukan sebagai istri, serta meminang wanita yang sudah dipinang orang lain.
Sedangkan, khitbah hukumnya mubah dan halal jika wanita tersebut dalam kondisi kosong dari pernikahan, serta tidak ada suatu halangan hokum yang menghalanginya untuk dilamar.[] wallahu a’lam